PPKM Darurat Jawa dan Bali

WNA di Bali Jangan Macam-macam Saat PPKM Darurat Diterapkan, Berani Langgar Prokes Langsung Diusir!

Jamaruli menuturkan, sanksi deportasi itu berdasarkan Pasal 75 UU No 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunCirebon.com
Beredar kabar bahwa Indonesia segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat atau PPKM Darurat dalam beberapa hari ke depan. 

TRIBUNCIREBON.COM, BALI - Warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan selama tinggal di Bali pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat akan dikembalikan ke negara asal atau deportasi.

"Kami memastikan dan memberikan suatu tindakan tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka, kami akan memberikan tindakan yang tegas, yaitu tindakan keimigrasian yang tegas berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).

Jamaruli menuturkan, sanksi deportasi itu berdasarkan Pasal 75 UU No 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal itu, lanjut Jamaruli, setiap orang asing yang membahayakan atau patut membahayakan atau tidak mematuhi peraturan UU yang berlaku, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

Ia melanjutkan, langkah tegas kepada WNA itu juga sudah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat," kata dia.

Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat itu, Jamaruli mengatakan, sanksi sebesar Rp 1 juta kepada WNA yang melanggar prokes menjadi tidak berlaku lagi.

"Ini dalam keadaan darurat, langsung deportasi," kata dia.

Penjaringan WNA yang melanggar prokes itu nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Provinsi Bali.

WNA yang terjaring melanggar prokes oleh Satpol PP akan dilaporkan.

Satpol PP melaporkan ke Kemenkumham Bali dengan surat rekomendasi deportasi.

Setelah itu, Kemenkumham akan memanggil WNA itu ke ruang detensi sambil menunggu jadwal penerbangan.

Setelah ada jadwal pesawat, WNA itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.

Aturan itu, lanjut Jamaruli, berlaku mulai hari ini.

"Jadi ini perlu diketahui oleh semua warga negara asing yang berada di Bali," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Prokes Langsung Dideportasi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/175849978/ppkm-darurat-di-bali-wna-pelanggar-prokes-langsung-dideportasi?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved