PPKM Mikro Darurat

Lockdown Mikro Darurat Tingkat RT Berstatus Zona Merah akan Diberlakukan di Majalengka

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyatakan pihaknya akan menerapkan lockdown mikro darurat tingkat lingkungan RT zona merah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Ilustrasi: Sebanyak 2 dari 14 meninggal akibat terjangkit Positif Covid19 di Desa Ciawilor, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah menyatakan siap bakal memberlakukan PPKM Mikro Darurat berbasis RT/RW di seluruh wilayah Jabar.

Nantinya, penerapan PPKM Mikro Darurat itu akan mulai dilaksanakan pada Sabtu (3/7/2021) di level RT yang berzona merah.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Majalengka siap memberlakukan hal tersebut.

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyatakan pihaknya akan menerapkan lockdown mikro darurat tingkat lingkungan rumah tangga (RT) zona merah.

Untuk itu, pemkab tengah menyiapkan aturan teknis dan anggaran.

"Kami segera harus menyiapkan semuanya untuk kebutuhan masyarakat, tentunya sesuai atau mengikuti petunjuk dan arahan Gubernur Jabar demi lancarnya penerapan lockdown mikro darurat."

"Tujuannya jelas untuk menekan angka kasus dan mengantisipasi risiko penularan Covid-19 di tingkat RT yang semakin meluas" ujar Tarsono, Kamis (1/7/2021).

Informasi yang diterima, kasus penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka tiap harinya terus meningkat.

Pada Rabu (30/6/2021) kemarin, penambahan kasus tembus di angka 190 orang dalam sehari.

Sementara, kasus kematian akibat Covid-19 di hari yang sama, bertambah 11 orang dengan jumlah 388 kasus.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Diberlakukan di 122 Kota/Kabupaten di Jawa & Bali

Terpisah, Bupati Majalengka Karna Sobahi telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait mobilitas masyarakat yang sementara waktu dibatasi terlebih dahulu.

Beberapa kebijakan di antaranya, peniadaan pesta pernikahan, penutupan objek wisata, ruang publik ditutup, aktivitas mini market hanya sampai pukul 18.00 WIB, dan sekolah tatap muka dilarang.

"Kebijakan lainnya, dinas/OPD WFH 50 persen, pelayanan secara online, dan melarang perjalanan ke luar kota, dan pasar malam ditutup," ujar Karna.

Karna mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan Penerapan PPKM Darurat, Jangan Panik Tinggal di Rumah Saja

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved