PPKM Darurat

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Diberlakukan di 122 Kota/Kabupaten di Jawa & Bali

PPKM Darurat ini diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan nilai assesemen 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
Beredar kabar bahwa Indonesia segera memberlakukan pembatasan yang lebih ketat atau PPKM Darurat dalam beberapa hari ke depan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah secara resmi telah memutuskan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan nilai assesemen 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut ini aturan lengkap yang diterapkan selama PPKM Darurat:

1.   Work from Home untuk sektor non essential

2.   Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan Penerapan PPKM Darurat, Jangan Panik Tinggal di Rumah Saja

Baca juga: Menjelang PPKM Mikro Darurat, Pemprov Jabar Tambah 2.000 Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19

Baca juga: 11 Daerah di Jabar Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil: PPKM Darurat Segera Diberlakukan

3.   Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a.   Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b.   Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c.   Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4.   Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5.   Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6.   Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7.   Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8.   Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9.   Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10.  Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11.  Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi;

12.  Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13.  Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

I.         TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.

II.       Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas

1.     COVID-19 paling menular pada kondisi: ruangan tertutup, pertemuan panjang (>15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal, bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama).

2.     Oleh karena itu, untuk mencegah penularan COVID-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai lapisan protokol kesehatan.

3.     Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.

4.     Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer haruslah kita lakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga). Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

5.     Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker perlu diganti setelah digunakan > 4 jam.

6.     Protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

7.     Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

a.   Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.

b.   Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik.

c.   Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk menjaga jarak.

8.     Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

a.   Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, maka durasi yang lebih singkat adalah lebih baik untuk mengurangi risiko penularan.

b.   Di dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

9.     Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

a.   Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.

b.   Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.

10. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.

11. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a.   Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b.   Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c.   Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

12. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

13. Upaya-upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved