Pengembang Perumahan Bakal Kena Sanksi Jika Tak Serahkan Sarpras Fasilitas Umum ke Pemkot Cirebon

Para pengembang perumahan terancam mendapatkan sanksi jika tidak menyerahkan sarana dan prasarana fasilitas umum ke Pemkot Cirebon.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Suasana rapat paripurna persetujuan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (14/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Para pengembang perumahan terancam mendapatkan sanksi jika tidak menyerahkan sarana dan prasarana fasilitas umum ke Pemkot Cirebon.

Hal itu sesuai Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.

Bahkan, raperda itupun telah disetujui DPRD Kota Cirebon dalam rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (14/6/2021).

Baca juga: DPRD Kota Cirebon Sahkan Regulasi Pengelolaan Perumahan dan Permukiman

Ketua Pansus Raperda tersebut, Cicih Sukaesih, mengatakan, dalam klausul raperda pengembang diberi waktu untuk menyerahkan fasilitas umum ke Pemkot Cirebon.

Nantinya, Pemkot Cirebon memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan memelihara sarana dan prasarana utilitas perumahan yang telah diserahkan. 

"Untuk proses penyerahannya, dalam raperda ini paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan," kata Cicih Sukaesih saat ditemui usai rapat paripurna.

Ia mengakui, klausul lainnya dalam raperda itu menyebutkan warga perumahan bisa bermusyawarah untuk membantu penyerahan utilitas perumahan.

Hal tersebut berlaku jika pengembang yang hilang atau kabur, dalam artian tak kunjung menyelesaikan proses penyerahan utilitas setelah diumumkan melalui media massa selama satu bulan.

"Ada sanksi administratif bagi pengembang perumahan tersebut," ujar Cicih Sukaesih.

Cicih mengatakan, aset perumahan dan permukiman yang bisa diserahkan dan dikelola Pemkot Cirebon, di antaranya, saluran air, jalan, utilitas listrik, dan lainnya.

Selain itu, pengembang perumahan juga berkewajiban menyediakan 40 persen lahan untuk tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU).

"40 persen lahan yang disediakan ini harus sesuai site plan yang disahkan pemerintah daerah, dan ketentuan lebih lanjutnya diatur perwali," kata Cicih Sukaesih.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved