DPRD Kota Cirebon Sahkan Regulasi Pengelolaan Perumahan dan Permukiman
Raperda itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, Senin (14/6/2021).
Raperda itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, mengatakan, rapat paripurna persetujuan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 3 April 2021.
Menurut dia, Pansus DPRD Kota Cirebon dan tim asistensi Pemkot Cirebon telah mematangkan pembahasan raperda dan sesuai hasil fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Raperda ini sudah dibahas secara intensif sehingga bisa diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan," ujar Affiati saat ditemui seusai rapat paripurna.
Ia mengatakan, raperda tersebut dibuat untuk menjamin pemeliharaan, pengelolaan sarana dan prasarana utilitas perumahan serta pemukiman di Kota Udang.
Affiati menyampaikan, Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon itu berisi 16 bab dan 22 pasal.
Sementara Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, raperda tersebut tak banyak yang diubah.
Sebab, pansus dan tim asistensi telah mengakomodasi pasal-pasal penting dalam raperda tersebut.
"Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas perumahan," kata Nasrudin Azis.