Kepergok Indehoy di Semak-semak, Pemuda Ini Kehilangan Motor, Pacarnya Juga Dibawa Maling

Dua sejoli sedang asyik memadu kasih di areal semak-semak pohon sawit, sepeda motor yang digunakan keduanya dicuri

ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Anil Rasyid

TRIBUNCIREBON.COM, DELISERDANG - Pasangan kekasih Yogi Pramudian (22) dan Sri Asmara tertimpa nasib sial.

Dua sejoli sedang asyik memadu kasih di areal semak-semak pohon sawit, sepeda motor yang digunakan keduanya dicuri

Mulanya, datang pelaku bernama Muhammad Nur (37) alias Maknur warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Ia memergoki pasangan yang sedang bercinta di areal kebun pohon sawit ini sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (20/5/2021).

Muhammad Nur merupakan seorang residivis yang sudah melakukan kejahatan pencurian sebanyak tiga kali.

Baca juga: Video Viral Maling Motor pada Siang Bolong di Kuningan Terekam CCTV, Lihat Ciri-ciri Pelaku

"Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (11/6/2021).

"Karena ditakut-takuti, pasangan itupun pasrah dengan alasan mau dibawa ke pos satpam untuk membuat perjanjian," ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (11/6/2021).

Lanjut Firdaus, tak membutuhkan waktu lama, pelaku membawa kereta Honda Vario BK 2696 MBD milik korban, Yogi Pramudian. 

Pelaku juga membawa pacar Yogi bernama Sri Asmara dengan cara dibonceng.

Sedangkan Yogi, ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan sawit.

Sampai di Jalan Pertahanan, Dusun IV, Desa Patumbak Kampung, sepeda motor yang dibawanya kehabisan bensin.

"Lalu, pelaku mengambil hape Oppo A71 milik Sri Asmara dan digadaikannya dengan alasan untuk membeli bensin," ujar Firdaus.

Setelah bensin terisi, Firdaus menuturkan, pelaku kembali membonceng Sri Asmara.

Tiba di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas, Sri Asmara dipaksa turun  lalu pelaku tancap gas.

 "Sri Asmara ditinggalkan begitu saja di jembatan layang itu," ujar Firdaus.

Keesokan harinya, pada Jumat (21/5/2021), Yogi Pramudian melaporkan kejadian yang dialaminya bersama sang pacar, Sri Asmara ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/B/44/V/2021/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa Deliserdang.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Rabu (9/6/2021), pulul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang di rumahnya di Dagang Kerawang Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa.

Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti, kaos warna hitam, celana jeans warna biru, sepatu warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi, serta sebatang kayu yang dibawa pelaku saat menakut-nakuti korban dan pacarnya.

"Pelaku merupakan residivis dalam tiga kali kasus pencurian.

Pertama kasus jambret pada 2008 silam, kedua pencurian dengan kekerasan tahun 2011 dan ketiga pencurian dengan kekerasan tahun 2014.

Untuk pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Kasatreskrim Muhammad  Firdaus. (CR23/tribun-medan.com)

Berita tentang pencurian

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved