Jumat, 10 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pilkades Serentak di Majalengka

Calon Kades di Majalengka Protes, Diduga Ada Maladministrasi Saat Gelaran Pilkades

Calon kepala desa (Cakades) Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Elis Fitriani (39) memprotes pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Cakades nomor urut 1, Dadan Taufik memberikan dokumen protes atas gelaran Pilkades serentak di Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Calon kepala desa (Cakades) Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Elis Fitriani (39) memprotes pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar di desanya pada 22 Mei 2021 lalu.

Pasalnya, ia menduga adanya maladministrasi saat pemungutan suara digelar.

Aksi protes itu terlihat saat Ketua Timses dari Elis mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Desa Kopyah Indramayu Viral, Kades Jagoannya Kalah, Pendukung Sempat Blokir Jalan dengan Batu Besar

Baca juga: 127 Kepala Desa Terpilih di Majalengka Bakal Dilantik 8 Juli 2021, Berikut Larangan bagi Tim Sukses

Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Fathurohman Law Firm Majalengka, Timses membawa dokumen protesnya tersebut yang ditujukan ke Sekda Majalengka, Eman Suherman selaku Ketua Pelaksana Pilkades kabupaten.

Kuasa Hukum Cakades nomor urut 1, Dadan Taufik mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari salah satu calon kepala desa di Gunung Manik, terkait pelaksanaan Pilkades serentak.

Yang mana, kliennya merasa dirugikan terkait pemungutan suara yang terjadi sejumlah TPS.

"Kami tentunya mengawal klien kami yang memprotes dan keberatan terkait  pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga.

"Hal yang jadi materi tidak bisa disampaikan, intinya ada maladministrasi masuk dalam pokok materi. Dokumen layangan protes sudah disampaikan kepada Ketua Pelaksana tingkat kabupaten Majalengka, Pak Sekda," ujar Dadan kepada Tribun, Kamis (10/6/2021).

Dokumen itu tentunya sudah melalui tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati.

Ia berharap, segera bisa ditindaklanjuti dan tidak merugikan kliennya.

"Kami menduga ada maladministrasi di Desa Gunung Manik. Sehingga, patut dicurigai kalau mengacu ke undang-undang itu melanggar undang-undang," ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu kerugian yang dialami kliennya, yakni terkait sah atau tidaknya surat suara.

Pihak panitia tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan diawal.

"Kami masih bisa melakukan protes sebelum 30 hari dari hari pelaksanaan Pilkades. Menurut aturan kan 30 hari dari pelaksanaan, masih bisa mengajukan keberatan. Kalau keberatan langsung ke KPPS dan panitia 11 sudah disampaikan. Ini ke panitia tingkat kabupaten," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved