Kabar Selebritis
Lea Ciarachel Akhirnya Diganti, Tak Lagi Perankan Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, Ini Kata KPI
Sebelumnya, KPI mendapat banyak pengaduan masyarakat terkait sinetron Suara Hati Istri yang menampilkan tokoh Zahra.
TRIBUNCIREBON.COM- Lea Ciarachel Fourneaux akhirnya tak lagi perankan tokoh Zahra di Sinetron Suara Hati Istri di Indosiar.
Keputusan itu diambil setelah Indosiar mendapat masukan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelumnya, KPI mendapat banyak pengaduan masyarakat terkait sinetron Suara Hati Istri yang menampilkan tokoh Zahra.
Baca juga: Zahra Trending, Baru Berusia 15 Tahun Lea Ciarachel Perankan Istri Ketiga di Sinetron, KPI Diprotes
Tokoh Zahra dimainkan Lea Ciarachel Fourneaux yang ternyata masih berusia 15 tahun.
Di sinetron ini Lea beradu akting dengan Panji Saputra, aktor berusia 39 tahun, berperan sebagai Tirta, suami Zahra.
Adegan suami istri antara Zahra dan TIrta itu lah yang banyak disorot masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, Indosiar akan mengganti pemeran Zahra sebagai istri ketiga dalam sinetron "Suara Hati Istri".
Dia mengatakan, KPI telah memberikan sejumlah masukkan dan mendengar penjelasan pihak Indosiar terkait polemik sinetron Suara Hati Istri.
"Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam 3 episode mendatang pada sinetron tersebut," kata Mulyo kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Kemudian, menurutnya, pihak Indosiar berjanji akan memakai aktris dan aktor di atas usia 18 tahun untuk memerankan tokoh yang sudah menikah.
"Terkait usia pemeran, selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah," ujar dia.
Selain itu, Mulyo menyebut KPI juga meminta Indosiar dan stasiun televisi lain agar memperhatikan jam tayang dan konten dalam setiap program yang ditayangkan.
Mulyo menyebut pihaknya masih belum memutuskan terkait sanksi dalam polemik sinetron Suara Hati Istri tersebut.
Sebab, ia menekankan, hal itu masih harus dirapatkan dalam sidang pleno KPI.
"Kalau kemungkinan sanksi masih akan dirapatkan dalam pleno KPI," ujarnya.