Sopir Angkot Brutal di Baleendah Jadi Tersangka, Terancam Dikurung di Jeruji Besi Selama 9 Tahun

Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menggelar razia terhadap angkot di Jalan Baleendah- Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021). 

"Tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM A," katanya. 

Dikatakan Erik, peristiwa itu bermula saat  angkot yang dikemudikan Yoga bersenggolan dengan truk yang melaju dari arah berlawanan. Sopir angkot yang tak terima kemudian langsung memutar arah mengejar truk tersebut.

Saat sampai di Kampung Cikopo, Ciparay, kata dia, angkot tersebut menabrak sepeda motor yang berada di depannya. 

"Karena panik di kejar massa pengemudiangkot terus melajukan kendaraannya sehingga kendaraan angkot menabrak sepeda motor lain di Jalan Siliwangi," katanya.

Aksi warga mengejar angkot itupun terekam kamera dan viral di media sosial. Bahkan saat dikejar warga, angkot yang melaju kencang itupun menabrak sejumlah pengendara lain dan warung sate. 

Seusai menabrak warung sate, angkot tersebut akhirnya berhenti. Sang sopir pun  berhasil diamankan. Dalam kejadi itu, kata Erik, satu orang pengendara motor meninggal dunia dan pengendara motor lain mengalami luka-luka.

Berita terkait kecelakaan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved