Sopir Angkot Brutal di Baleendah Jadi Tersangka, Terancam Dikurung di Jeruji Besi Selama 9 Tahun

Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menggelar razia terhadap angkot di Jalan Baleendah- Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021). 

"Saya tidak ingat banyak. Yang saya ingat mungkin ada yang menabrak dari belakang," kata Dani di yang masih kesulitan untuk berbicara tersebut di RSUD Al Ihsan, Minggu (30/5).

Dani mengatakan ia belum bisa berpikir banyak mengenai kejadian tersebut, termasuk tuntutan untuk pelaku yang menabraknya.

Saat itu dia dalam perjalanan pulang ke rumahnya mengendarai motor dari daerah Sapan di Bojongsoang dan hanya berpikir untuk sampai ke rumah dengan selamat.

"Saya belum berpikir apa-apa buat yang nabrak, sembuh saja dulu," katanya.

Sebelumnya dineritakan, satu orang pengendara motor tewas akibat ditabrak angkutan kota di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/5). 

Angkot yang melaju kencang dan tidak dapat dikendalikan sopirnya sehingga menabrak sejumlah kendaraan itupun terekam dan viral di media sosial. 

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun mengatakan, selain menabrak pengendara motor angkot tersebut pun menabrak warung sate. 

"Satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka ringan," ujar Erik saat dihubungi, Sabtu (29/5/2021). 

Menurut Erik, peristiwa itu terjadi saat angkot yang dikemudikan Yoga (18) bersenggolan dengan truk yang melaju dari arah berlawanan. Sopir angkot yang tak terima kemudian langsung memutar arah mengejar truk tersebut. 

Saat sampai di Kampung Cikopo, Ciparay, kata dia, angkot tersebut menabrak sepeda motor yang berada di depannya. 

"Karena panik di kejar massa pengemudiangkot terus melajukan kendaraannya sehingga kendaraan angkot menabrak sepeda motor lain di Jalan Siliwangi," katanya.

Seusai menabrak warung sate, angkot tersebut akhirnya berhenti. Sang sopir pun  berhasil diamankan. 

Dalam kejadi itu, kata Erik, satu orang pengendara motor meninggal dunia dan pengendara motor lain mengalami luka-luka.

"Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia sedangkan pengendara sepeda motor lain mengalami luka-luka kemudian korban di bawa ke RS Al-Ihsan Kabupaten Bandung," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Erik, pengemudi angkot ternyata tidak memiliki surat-surat berkendara dan sudah diamankan Satlantas Polresta Bandung. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved