Yani Sakit Hati 8 Ekor Kerbaunya Tiba-tiba Mati, Curiga Diracuni, Yani Ajak Anaknya Bunuh Tetangga

Kasus pembunuhan berencana terjadi di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
ISTIMEWA
Seekor kerbau terperosok ke dalam lubang septic tank di Desa Cimaranten, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan. Nyawa sang kerbau selamat setelah dievakuasi tim Damkar Kuningan, Sabtu (19/9/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, TANAH BUMBU - Kasus pembunuhan berencana terjadi di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

//

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria bernama Saipul.

Sedangkan pelakunya bernama Yani (64).

Yani tersangka pembunuh di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Dia mengajak anaknya untuk membunuh tetangganya yang diduga meracuni ternaknya sampai mati
Yani tersangka pembunuh di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Dia mengajak anaknya untuk membunuh tetangganya yang diduga meracuni ternaknya sampai mati (Polsek Satui)

Warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui itu saat menghabisi nyawa Saipul tidak sendirian.

Dia dibantu oleh anaknya yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fakta ini disampaikan Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK didampingi Kapolsek Satui, AKP Parman yang dilanjutkan dengan reka ulang adegan di Mapolres Tanbu, Selasa (25/5/2021) siang.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (2/4/2021) di Jalan Sompul KM 38 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui, masih ditangani Polsek Satui dan mencari pelaku lainnya.

Pembunuhan yang diketahui bernama Saipul itu, diduga karena dendam antara keduanya.

"Dendam karena korban diduga telah meracuni kerbau peliharaan sampai mati 8 ekor, dalam kurun waktu 1,5 tahun belakangan," ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dengan cara melakukan Visum Et revertum (VER) korban, mengumpulkan barang bukti di TKP, olah TKP, analisa kasus, serta melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan tersangka Yani di jalan Merpati no 21 RT 07 Desa Makmur Mulia, Satui.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui telah melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban bersama anak kandungnya yang bernama HS yang masih DPO," katanya.

Pelaku ini merasa sakit hati karena hewan kerbau pelliharaanya telah mati diracun oleh korban dan pelaku juga mengakui setelah melakukan pembunuhan tersebut menyimpani barang bukti berupa sepeda motor korban dengan jarak sekitar 100 meter dari TKP.

Sedangkan untuk parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan di buang di Danau di jalan Sumpol Km 9 Desa Makmur Mulia kecamatan Satui.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved