Seorang Pria Santai Minum Setelah Membunuh Orang, Tangan Kanan Pegang Senjata, Tangan Kiri Botol
Seperti pembunuh berdarah dingin, seorang pemuda dengan santainya minum di samping jasad orang yang dibunuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sementara kami sangkakan pasal 351 dan kami sangkakan juga pasal 338 tindak pidana pembunuhan,” jelas AKP Mochamad Jacub.
Kronologis Pembunuhan
Berikut kronologis detik-detik pembunuhan yang dilakukan anak buah terhadap bosnya di PT VDNI Morosi.
Peristiwa tersebut berawal saat mobil yang dikemudikan pelaku mengalami kerusakan dan hendak diservis.
Namun, pelaku penusukan justru membawa unit lain yang bukan kendaraan bawaannya tanpa berkoordinasi dengan pengawas dan Kepala Pengawas Divisi DLA.
Sementara, tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan internal perusahaan.
Selanjutnya, J sebagai kepala pengawas yang menjadi korban pembunuhan mengetahui hal tersebut.
J kemudian memanggil pelaku melalui telepon untuk segera menghadap kepadanya.
“Selanjutnya pelaku ditegur dan dimarahi oleh korban, atas kejadian tersebut pelaku sempat meninggalkan area parkiran,” kata AKP Jacub membeberkan detik-detik kronologis pembunuhan itu.
Area parkir tersebut merupakan lokasi pelaku penusukan saat menemui korban.
Tak lama berselang, pelaku penusukan kembali datang.
Sang anak buah ternyata mengambil sebilah badik yang disimpan di bawah sadel kendaraannya.
Sang anak buah langsung menghunus badik dan menusuk sang bos.
Penikaman tersebut membuat korban tewas dengan bersimbah darah.
