Ini Daftar Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Cek Riwayat Kesehatan Sebelum Vaksinasi
Ada sejumlah orang yang tak boleh disuntik vaksin Covid-19, terutama seseorang yang mengidap 12 penyakit Komorbid atau bawaan.
TRIBUNCIREBON.COM - Ada sejumlah orang yang tak boleh disuntik vaksin Covid-19, terutama seseorang yang mengidap 12 penyakit Komorbid atau bawaan.
12 penyakit yaitu penyakit autoimun sistemik, Sindrom Hiper IgE, Infeksi akut, ginjal kronis (transplantasi ginjal), hipertensi, penyakit jantung, jantung koroner, reumatik autoimun, gastrointestinal, hipertiroid, kanker dan pasien hematologi onkologi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Husaema mengatakan, sebelum divaksin akan dilakukan skrining secara ketat sehingga penerima vaksinasi dipastikan telah memenuhi syarat secara kesehatan.
"Jadi jangan berharap orang-orang tertentu langsung bisa divaksin, akan dilakukan skrining dengan ketat. Sehingga orang-orang divaksin itu benar-benar memenuhi syarat," jelas dr Husaema dikutip dari Tribun Palu, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Charly Van Houten dan Bupati Cirebon Imron Rosyadi Disuntik Vaksin Covid-19 Tadi Malam
Baca juga: Buku Diet Tya Ariestya Tuai Kontroversi, Yulia Baltschun Ungkap Sisi Bahaya Diet Tya: Blacklist Aja!
Dijelaskannya, orang dengan penyakit penyerta alias Komorbid akan berbahaya jika tetap dipaksakan untuk disuntikan vaksin Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 untuk pasien Komorbid bisa dilakukan dengan syarat seperti, penderita hipertensi saat skrining tekananya dibawah 180 mmHg, penderita diabetes tanpa komplikasi akut, dan kadar gula darahnya terkontrol.
Sedangkan untuk penderita kanker dalam kondisi kesehatannya baik atau tidak menjalani pengobatan kanker.
Namun demikian, Dinas Kesehatan Kota Palu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi terkait proses vaksinasi.
"Intinya semua akan dilakukan sesuai prosedur, kalau penderita komorbid ini berbahaya sudah pasti kami tak akan vaksin," pungkasnya.
Tak semua lansia boleh disuntik vaksin Covid-19
Vaksinasi Covid-19 tahap 2 dengan sasaran prioritas di antaranya kalangan masyarakat lanjut usia (lansia) yang berusia diatas 60 tahun keatas.
Dan untuk mengikutinya, masyarakat lansia telah diberikan pilihan fasilitas kesehatan pemerintah maupun organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kelompok lansia menyumbang sekitar 10,7% dari seluruh kasus terkonfirmasi positif. Namun dijadikan prioritas karena sebesar 48,3% dari kasus pasien meninggal Covid-19 adalah kelompok lansia.
Baca juga: Bolehkan Penderita Kanker Disuntik Vaksin Covid-19? Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter
Baca juga: Aurel Hermansyah Terancam Tunda Pernikahan Dengan Atta Halilintar, Dia dan Ashanty Terpapar Covid-19
"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," kata Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.
Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.
Saat ini Wiku menyatakan bahwa vaksinasi lansia telah dimulai di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.
Baca juga: Tanda-tanda Serangan Jantung, Sebulan Sebelum Terjadi Bakal Muncul Gejala Ini Pada Tubuh
Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.
Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id.
Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia. Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.
Jika masyarakat lansia mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan anggota keluarganya, atau ketua RT setempat, atau ketua RW setempat.
Lalu, setelah peserta mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing dan selanjutnya ditetapkan jadwal hari, waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.
"Perlu ditekankan, bahwa tautan yang sempat beredar lewat WhatsApp sebelumnya, sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, pemerintah memastikan data tersebut aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali," katanya.
Pada pilihan kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan.
Contohnya, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.
Baca juga: Kisah Dayana-Fiki Naki Selesai, Video di YouTube Dihapus Atas Permintaan Dayana, IG Fiki Diblokir
Baca juga: Ngaku Bantuan yang Didapat Tak Cukup, Pengungsi Banjir Mengemis di Jalan Ranggagede Karawang
Organisasi lain yang bisa menyelenggarakan vaksinasi massal seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan dengan syarat harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota.
Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.
Dan yang perlu menjadi catatan, ada beberapa kelompok lansia yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Yakni yang memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang disebutkan. Di antaranya hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal.
Dan keluarga lansia harus memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi.
Dan apabila tidak yakin, lansia dapat memeriksakan ke dokter terlebih dahulu sebelum menerima vaksin. Bagi panitia penyelenggara, mohon diperhatikan jika ada keterbatasan yang dimiliki lansia yang akan ikut program vaksinasi.
Seperti bantuan saat proses pendaftaran, atau yang kesusahan akses, jarak fasilitas pelayanan kesehatan dari domisili peserta, serta pemberitahuan jadwal vaksin. Agar masyarakat bisa mendapatkan giliran vaksin dan mengikuti prosesnya dengan baik.
"Saya ingatkan mari kondusifkan vaksinasi tahap 2 ini, mengantri bukan berarti harus berkerumun. Mohon kerjasama dari semua pihak, baik penyelenggara maupun penerimanya untuk sama-sama saling menjaga ketertiban selama proses persiapan sampai paska vaksinasi," kata Wiku.