Ini Daftar Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Cek Riwayat Kesehatan Sebelum Vaksinasi

Ada sejumlah orang yang tak boleh disuntik vaksin Covid-19, terutama seseorang yang mengidap 12 penyakit Komorbid atau bawaan.

shutterstocks
ilustrasi vaksin corona 

Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.

Saat ini Wiku menyatakan bahwa vaksinasi lansia telah dimulai di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan. 

Baca juga: Tanda-tanda Serangan Jantung, Sebulan Sebelum Terjadi Bakal Muncul Gejala Ini Pada Tubuh

Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.

Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id.

Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia. Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.

Jika masyarakat lansia mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan anggota keluarganya, atau ketua RT setempat, atau ketua RW setempat.

Lalu, setelah peserta mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing dan selanjutnya ditetapkan jadwal hari, waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.

"Perlu ditekankan, bahwa tautan yang sempat beredar lewat WhatsApp sebelumnya, sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, pemerintah memastikan data tersebut aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali," katanya.

Pada pilihan kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan.

Contohnya, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia. 

Baca juga: Kisah Dayana-Fiki Naki Selesai, Video di YouTube Dihapus Atas Permintaan Dayana, IG Fiki Diblokir

Baca juga: Ngaku Bantuan yang Didapat Tak Cukup, Pengungsi Banjir Mengemis di Jalan Ranggagede Karawang

Organisasi lain yang bisa menyelenggarakan vaksinasi massal seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan dengan syarat harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota.

Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.

Dan yang perlu menjadi catatan, ada beberapa kelompok lansia yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved