Ini Daftar Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Cek Riwayat Kesehatan Sebelum Vaksinasi
Ada sejumlah orang yang tak boleh disuntik vaksin Covid-19, terutama seseorang yang mengidap 12 penyakit Komorbid atau bawaan.
TRIBUNCIREBON.COM - Ada sejumlah orang yang tak boleh disuntik vaksin Covid-19, terutama seseorang yang mengidap 12 penyakit Komorbid atau bawaan.
12 penyakit yaitu penyakit autoimun sistemik, Sindrom Hiper IgE, Infeksi akut, ginjal kronis (transplantasi ginjal), hipertensi, penyakit jantung, jantung koroner, reumatik autoimun, gastrointestinal, hipertiroid, kanker dan pasien hematologi onkologi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Husaema mengatakan, sebelum divaksin akan dilakukan skrining secara ketat sehingga penerima vaksinasi dipastikan telah memenuhi syarat secara kesehatan.
"Jadi jangan berharap orang-orang tertentu langsung bisa divaksin, akan dilakukan skrining dengan ketat. Sehingga orang-orang divaksin itu benar-benar memenuhi syarat," jelas dr Husaema dikutip dari Tribun Palu, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Charly Van Houten dan Bupati Cirebon Imron Rosyadi Disuntik Vaksin Covid-19 Tadi Malam
Baca juga: Buku Diet Tya Ariestya Tuai Kontroversi, Yulia Baltschun Ungkap Sisi Bahaya Diet Tya: Blacklist Aja!
Dijelaskannya, orang dengan penyakit penyerta alias Komorbid akan berbahaya jika tetap dipaksakan untuk disuntikan vaksin Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 untuk pasien Komorbid bisa dilakukan dengan syarat seperti, penderita hipertensi saat skrining tekananya dibawah 180 mmHg, penderita diabetes tanpa komplikasi akut, dan kadar gula darahnya terkontrol.
Sedangkan untuk penderita kanker dalam kondisi kesehatannya baik atau tidak menjalani pengobatan kanker.
Namun demikian, Dinas Kesehatan Kota Palu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi terkait proses vaksinasi.
"Intinya semua akan dilakukan sesuai prosedur, kalau penderita komorbid ini berbahaya sudah pasti kami tak akan vaksin," pungkasnya.
Tak semua lansia boleh disuntik vaksin Covid-19
Vaksinasi Covid-19 tahap 2 dengan sasaran prioritas di antaranya kalangan masyarakat lanjut usia (lansia) yang berusia diatas 60 tahun keatas.
Dan untuk mengikutinya, masyarakat lansia telah diberikan pilihan fasilitas kesehatan pemerintah maupun organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kelompok lansia menyumbang sekitar 10,7% dari seluruh kasus terkonfirmasi positif. Namun dijadikan prioritas karena sebesar 48,3% dari kasus pasien meninggal Covid-19 adalah kelompok lansia.
Baca juga: Bolehkan Penderita Kanker Disuntik Vaksin Covid-19? Bahaya atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter
Baca juga: Aurel Hermansyah Terancam Tunda Pernikahan Dengan Atta Halilintar, Dia dan Ashanty Terpapar Covid-19
"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," kata Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.