PPDB 2021 Indramayu

PPDB 2021 Indramayu untuk Jenjang SD dan SMP Segera Dibuka, Kuota Jalur Zonasi Masih Paling Banyak

PPDB di Kabupaten Indramayu bakal diselenggarakan mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 untuk jenjang SD dan SMP.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
siap-ppdb.com
PPDB ONLINE 2020 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Indramayu tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka.

Sesuai jadwal, PPDB di Kabupaten Indramayu bakal diselenggarakan mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 untuk jenjang SD dan SMP.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Caridin mengatakan, sekarang ini pihaknya masih terus melalukan sosialisasi kepada seluruh sekolah soal teknis proses PPDB di Kabupaten Indramayu.

"Kami masih menggunakan pola yang sama seperti sebelumnya, di tahun ajaran 2021/2022 kami masih melaksanakan dengan sistem zonasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Kisah Perwira Polri di Bandung Duel dengan Panglima Perang Perang Geng Motor

Baca juga: UPDATE, Info PPDB 2021 Jawa Barat, Bakal Digelar Secara Online, Cek Rencana Jadwal Pendaftaran

Baca juga: PPDB 2021 di Jabar Digelar Secara Daring, Nih Rencana Jadwal dan Kuota Jalur Seleksi Serta Zonasi

Caridin menyampaikan, proses pendaftaran melalui jalur zonasi ini masih lebih banyak ketimbang jalur pendaftaran lainnya.

Selain jalur zonasi, pemerintah daerah juga menyediakan jalur pendaftaran lainnya, yakni jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi.

Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Pendi Susanto menambahkan, untuk jenjang SMP, kuota jalur zonasi yang disediakan sebanyak 50 persen.

Jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, jalur mutasi 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.

"Sedangkan untuk jenjang SD, kuota jalur zonasi 70 persen, afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen, dan sisanya (10 persen) jalur prestasi," ujar dia.

PPDB 2021

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggelar uji publik terkait draft atau rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat, serta Petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).

Dalam pembahasan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan PPDB 2021 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK akan dilaksanakan secara daring (online) karena situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai. 

Sekertaris I PPDB Jabar 2021, Dian Penisiani mengatakan, tahap pendaftaran PPDB dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap yaitu, tahap pertama yang akan dimulai pada 7 Juni 2021, dan tahap kedua, 24 Juni 2021.

"Pendaftaran PPDB di tahap pertama ini akan dibuka untuk  pendaftaran jenjang pendidikan SMA yang melalui jalur seleksi prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, dan/atau anak guru, kemudian tahap dua untuk pendaftaran jalur seleksi zonasi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/4/2021)

Baca juga: Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021

Kemudian untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK, umumnya seluruh jalur seleksi dilaksanakan pada tahap pertama, meliputi, jalur afirmasi, jalur prioritas domisili terdekat, jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru, serta jalur prestasi nilai rapor unggulan. Sedangkan, pendaftaran di tahap kedua, hanya seleksi jalur rapor umum.

Dian menambahkan, tahap uji publik terkait rancangan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang digelar Disdik Jabar hari ini melibatkan 45 komponen asosiasi, federasi, komite, para kepala dinas dan tim ahli terkait.

Hasilnya, kata Dian tidak ada perubahan besar dari sejumlah usulan yang disampaikan baik secara langsung dalam forum rapat virtual, maupun secara tertulis. 

Usulan tersebut, katanya, akan menjadi bahan kajian dan evaluasi sebelum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur terkait petunjuk teknis pendaftaran dan pelaksanaan PPDB 2021.

Kemudian, selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat, yang direncanakan pada pekan depan atau minggu kedua di bulan April 2021.

"Jadi setelah semua data usulan maupun koreksi dari para responden uji publik terkumpul, termasuk dari rapat terakhir bersama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pekan ini atau hari Kamis besok. Berikutnya akan kami kaji dan pertimbangkan setiap usulan itu, mana yang akan mengubah rancangan Pergub atau Juknis dari PPDB, kalau tidak ada perubahan, barulah kami akan sosialisasikan terkait jadwal dan juknisnya kepada masyarakat," ucapnya.

Disinggung terkait presentase kuota jalur seleksi PPDB 2021, menurutnya, hal itu pun turut dibahas dalam tahap uji publik.

Baca juga: PPDB 2021 di Jabar Digelar Secara Online, Ini Rencana Jadwal dan Kuota Jalur Seleksi Serta Zonasi

Di mana, pihaknya telah memberikan gambaran umum, namun hal tersebut dapat berubah dalam pelaksanaannya, karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.

Untuk gambaran umum, kata Dian, pada PPDB 2021 untuk di jenjang pendidikan SMA, jalur zonasi minimumnya 50 persen, untuk jalur afirmasi minimum 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, maksimum lima persen, dan jalur prestasi yang terbagi menjadi nilai rapor unggulan dan prestasi kejuaraan, besarannya adalah sisa kuota dari total daya tampung sekolah atau rata-rata maksimal 25 persen.

Kemudian untuk di jenjang pendidikan SMK, karena tidak ada jalur seleksi zonasi, maka kuota jalur prestasi menjadi maksimum 65 persen, jalur afirmasi, minimal 20 persen, jalur seleksi prioritas domisili terdekat, maksimum 10 persen, perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, maksimum lima persen.

"Jadi tadi kami hanya memberikan gambaran umum saja, jalur seleksi mana yang ada ditetapkan batas maksimum dan mana yang batas minimum. Tapi itu bisa saja berubah, tergantung hasil keputusan kesepakatan di masing-masing sekolah, yang kemudian jumlah kuota dan prosedur operasi standarnya itu di-upload ke website PPDB Jabar," ujar Dian.

Baca juga: Dua SMA Negeri Baru akan Didirikan di Subang dan Cirebon, Mulai PPDB pada 2021 dan 2022

Dian menambahkan, untuk jalur seleksi afirmasi, terbagi dalam dua kelompok yaitu, keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan disabilitas, dengan besaran kuota maksimum 15 persen.

Kemudian kelompok kedua adalah keluarga dari kondisi tertentu semisal petugas penanganan Covid-19, petugas penanganan kebencanaan alam maupun sosial, dengan besaran kuota maksimum lima persen.

"Jadi yang orangtuanya merupakan tim penanganan di garda terdepan kebencanaan itu masuknya di afirmasi kondisi tertentu, dengan besaran kuota maksimumnya lima persen," katanya.

Dian berharap, seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan PPDB 2021 di Provinsi Jawa Barat dapat berlangsung lancar dan tanpa kendala apapun. Terlebih, beberapa kendala yang terjadi di penyelenggaraan PPDB tahun sebelumnya telah di lakukan evaluasi, agar PPDB Jabar terus lebih baik lagi dari setiap tahunnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved