Heboh Soal Hina Palestina, Aplikasi TikTok Jadi Sorotan, Komisi I DPR Pun Minta Kominfo Lakukan Ini

Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok jika ada konten buruk

Editor: dedy herdiana
Kompas.com/Priyombodo
Gedung DPR RI 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kini tengah heboh soal ramainya penghinaan Palestina di media sosial melalui aplikasi Tiktok.

Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok jika ada konten buruk.

"Saya kira Kominfo dalam monitoring aktivitas itu yang sekiranya akan membuat situasi tidak kondusif tentunya harus ada upaya preventif, sebagaimana kadang konten-konten yang ini harus diperingatkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

"Kalau memang membahayakan harus ditegur ke TikTok-nya, kan yang bisa men-take down TikTok atas masukan Kominfo misalnya, karena ada kondisi begitu," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Baca juga: 2 Dokter Senior Palestina Tewas Dirudal Israel Tengah Malam: Sosok Peduli Pasien, Kadang Tak Digaji

Baca juga: Pesan Pilu Palestina Disampaikan Para Seniman Indramayu Lewat Musik dan Puisi

Di sisi lain, Kharis menyebut persoalan media sosial ini menjadi ranah UU ITE.

Menurutnya, jika dimanfaatkan dengan tidak benar, siapa pun bisa dijerat UU ITE.

"Terkait social media, tentunya UU ITE menjadi rujukan, sepanjang TikTok itu untuk keperluan positif, tidak untuk sebarkan berita bohong, tidak untuk diskreditkan orang atau pihak atau organisasi nggak masalah, tapi kalau sudah masuk ranah seperti yang kamu sampaikan itu, ya akan berhadapan dengan UU ITE," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI memutuskan menahan petugas kebersihan (cleaning service) berinisial HL (23) usai video provokasi dengan ucapan yang tidak pantas terhadap kasus yang dialami Palestina viral di media sosial Tiktok.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisaris Besar Polisi Artanto menyampaikan pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (16/5/2021) kemarin.

"Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Artanto kepada wartawan, Senin (17/5).

Artanto menyampaikan HL ditahan penyidik untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB. Sebaliknya, kasus ini juga telah ditangani oleh Polda NTB.

Baca juga: Legislator PPP: Ujaran Kebencian ke Palestina Melanggar UUD 1945 dan Harus Ditindak

"Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB," pungkasnya.

HL sebelumnya ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu (15/5) lalu.

Dia kemudian dibawa ke Polres Lombok Barat untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Kepada Polisi, HL mengaku membuat video yang berisikan provokasi tersebut hanya iseng belaka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved