Istri Selingkuh dengan Ketua RT Belasan Kali Hubungan Intim, Berawal Curhat Suami Tak Bisa Memuaskan

Perselingkuhan istri dan oknum ketua RT ini terjadi di Bogor, dan berawal saat sang istri curhat soal suami yang tak bisa memuaskan dirinya.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok Tribunnews
Ilustrasi perselingkuhan: Istri Selingkuh dengan Ketua RT Belasan Kali Hubungan Intim, Berawal Curhat Suami Tak Bisa Memuaskan 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang istri selingkuh dengan ketua RT hingga berkali-kali berhubungan intim.

Perselingkuhan istri dan oknum ketua RT ini terjadi di Bogor, dan berawal saat sang istri curhat soal suami yang tak bisa memuaskan dirinya.

Tak tanggung-tanggung dalam perselingkuhan tersebut mereka sampai belasan kali melakukan hubungan intim.

Perkara ini sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dan berkas putusannya sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN.

Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan.

Dalam berita ini kita sebut saja YY.

Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga.

Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.

SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003.

Begitu juga YY yang juga sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.

SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak.

Lantaran tinggal di kompleks yang sama SN kemudian mengenal suami YY dan YY.

Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.

Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook.

Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY.

Baca juga: Istri Kerja di Kalimantan Suami Selingkuh dengan Janda Digerebek Warga hingga Rusak Kantor Desa

Baca juga: Pengakuan Si Suami yang Tega Menusuk Istri Sendiri di Bandung: Istrinya Selingkuh, Lebih dari Sekali

Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis.

Sekitar September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.

Dalam bagian fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim.

SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil.

Setelah hari itu, SN dan YY melakukan sederet hubungan intim lainnya.

Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan YY.

Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.

Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga.

Salon milik YY diketahui berada di kompleks di mana mereka tinggal.

Akibat hal tersebut, terjadilan keributan antara SN dan YY.

Baca juga: Jenazah Korban Tenggelam di Santolo Tertukar, Sudah Hampir Dimakamkan di Bandung Ternyata Beda Orang

Baca juga: LOWONGAN KERJA Terbaru JNE Butuh Lulusan SMA dan SMK, Buruan Daftar Ada 4 Posisi yang Dibutuhkan

Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut.

Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami YY pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang.

Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer.

Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.

Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua) hari. Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer. (*)

Berita lain terkait Perselingkuhan

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved