Seorang Pria di Sukabumi Bunuh Seorang Warga Jampangkulon Saat Ditagih Utang,Diciduk Polisi di Hutan

Seorang pria berinisial TRP (24) membunuh Edi Hermawan di Kampung Cikiwul RT 04 RW 02 Desa Bojongsari

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/ M Rizal Jalaludin
Seorang pria berinisial TRP (24) lakukan pembunuhan terhadap korban bernama Edi Hermawan di Kampung Cikiwul RT 04 RW 02 Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Seorang pria berinisial TRP (24) membunuh Edi Hermawan di Kampung Cikiwul RT 04 RW 02 Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pembunuhan terjadi pada malam takbiran sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, TRP membunuh korban saat ditagih utang oleh korban.

"Kronologinya tersangka TRP memiliko hutang dan ditagih oleh korban, tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: Mamah Ketuk Pintu Kamar lalu Buka, Pergoki Anak Gadisnya Dicumbu Pacar, Anaknya Langsung Bunuh Diri

Baca juga: Minta Suami Ceraikan Istri Keempat, Pria di Lampung Bunuh Istri dengan Balok Lalu Dibuang ke Sumur

Ia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap bekerja sama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Tersangka ditangkap di hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).

"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kita sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Dari tersangka, polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kwitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kwitansi, satu budle kertas dibungkus amplop cokelat, satu unit handphone beserta sim card.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terangnya. (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved