Puncak Arus Balik Diprediksi H+3 dan H+7 Lebaran, Siapkan Dokumen Perjalanan

Puncak arus balik lebaran diperkirakan terjadi pada H+3 dan H+7 lebaran. Pemerintah pun akan tetap mengetatkan persyaratan bagi masyarakat

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
YouTube/BNPB Indonesia
Adita Irawati, Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada Konferensi Pers terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Pasca Idul Fitri 1442 H secara daring, Sabtu (15/5/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Puncak arus balik lebaran diperkirakan terjadi pada H+3 dan H+7 lebaran. Pemerintah pun akan tetap mengetatkan persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di masa pengetatan tersebut.

“Mohon masyarakat untuk teteap membatasi perjalanan. Jika memang terpaksa harus melakukan perjalanan, harus menyiapkan dokumen negatif covi-19 dan seurat keterangan tugas dan surat keterangan dari kepala desa/lurah jika perjalanan untuk pribadi. Semua moda transportasi tetap beroperasi namun dengan pembatasan dan hanya melayani kegiatan-kegiatan yang dikecualikan/diperbolehkan,” ujar Adita Irawati, Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada Konferensi Pers terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Pasca Idul Fitri 1442 H secara daring, Sabtu (15/5/2021).

Adita menjelaskan, sesuai dengan SE Satgas no 13 beserta adendum dan peratuan Menhub no 13 tahun 2021 saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021.

Semua ketentuan di dalam dua peraturan itu masih berlaku, kegiatan mudik dilarang dan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk transportasi. Sedangkan pada 18-24 Mei adalah masa pengetatan syarat perjalanan.

“Semua masyarakat yang melakukan perjalanan melakukan transportasi umum dan pribadi harus bisa memenuhi ketentuan yaitu surat dokumen negatif covid 1x24 jam untuk PCR dan antigen, genose berlaku di hari keberangkatan,” kata Adita.

Baca juga: Pria Ini Berani Memfitnah Jokowi, Langsung Ditangkap Polisi Saat sedang Belanja di Supermarket

Baca juga: Tidak Penuhi Persyaratan, Seratusan Penumpang Batal Naik Kereta Api Khusus Nonmudik

Baca juga: Soal Prokes, Pengelola Akui Sulit Awasi Pengunjung Lokasi Wisata Terasering Panyaweuyan Majalengka

Dari catatan di posko monitor sejak 22 April hingga 11 Mei, lanjut Adita, tercatat 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek menuju Jatim Jateng Jabar, dan menuju Lampung.

Adita menjelaskan, tercatat di masa peniadaan mudik, terjadi penurunan aktivitas perjalanan melalui transportasi umum. Untuk angkutan jalan turun 86% dibanding dengan masa pengetatan persyaratan perjalanan. Untuk angkutan penyeberangan sekitar 62%, angkutan laut 32%, kereta api 88% dan angkutan udara turun 93% dibanding

“Ini menandakan bahwa masyarakat mematuhi peraturan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi perjalanan pasca Idul Fitri, Kemenhub menyiapkan sejumlah langkah, antara lain memprediksikan bahwa perjalanan H+3 dan H+7 Lebaran akan terjadi lonjakan perjalanan.

Karena itu, Kemenhub akan meningkatkan tes random testing kepada para pengguna angkutan jalan, roda 2 atau roda 4, yang pakai jalan tol, jalan arteri, dan jalan lain, termasuk wajib rapid antigen di Bakauheni. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved