Mudik Dilarang, Balik Pascamudik Juga Dilarang? Begini Penjelasan Polda Jabar

Pemerintah memberlakukan larangan mudik per 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah penularan virus corona.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Pemerintah memberlakukan larangan mudik per 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah penularan virus corona.

Faktanya, sejak larangan mudik diberlakukan, masih banyak warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi.

Lantas, jika mudik dilarang, apa balik pascamudik warga dari kampung halaman ke kota bakal dilarang juga?

Sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan detail soal pascamudik.

Baca juga: Tak Bisa Mudik Warga di Bandung Memilih Sepedaan, Bakar Lemak dan Kalori Opor Ayam dan Ketupat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan untuk pascamudik, saat ini Polda Jabar masih mengevaluasi soal mudik.

"Masih evaluasi mudik supaya mudiknya ini tetap menjaga kesehatan," ucap Erdi saat dihubungi via ponselnya, Kamis (13/5/2021).

Namun, yang pasti kata dia, pada pascamudik, kemungkinan penyekatan masih diberlakukan. 

"Tapi yang balik dianjurkan untuk membawa hasil pemeriksaan Covid-19," ucap Erdi.

Baca juga: Apes Modus Ingin Mudik ke Subang, Pemotor Diperiksa Polisi di Penyekatan, Ternyata Bawa 7 Dus Miras

Hari ini, pada Lebaran 2021 di Kota Bandung, pemandangan pemudik lokal memadati jalan raya.

Baik mudik warga di dalam Kota Bandung maupun mudik dari wilayah aglomerasi Bandung Raya seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Di tiap perbatasan ada cek poin. Sekalipun pemerintah sempat tetap melarang mudik lokal, faktanya mudik lokal tetap ada.

Penyekatan di tiap cek poin di Bandung Raya, tidak menyekat kendaraan berpelat D atau kendaraan asal Bandung Raya.

Kapolda Jabar Achmad Dofiri menerangkan pihaknya melakukan penyekatan di Jabar menghalau warga yang hendak selama larangan mudik sejak 6 Mei hingga 17 Mei. 

"Tapi kalau di Bandung raya kan aglomerasi. kalau wilayah aglomerasi memang penyekatan tidak ada," ujar Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (13/5/2021) dini hari.

Sepanjang malam takbiran Rabu (12/5/2021) hingga Kamis (13/5/2021) dini hari, dia memantau situasi malam takbiran di Kota Bandung.

"Mudik antar kota dan kabupaten di luar aglomerasi (Bandung Raya) tetap tidak dibolehkan. Nah ini akan diperketat lagi," ucap Kapolda.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved