Ridwan Kamil dan Keluarga akan Melaksanakan Salat Idulfitri Bersama di Rumah Dinasnya
Dengan demikian, Gubernur Jawa Barat tidak akan salat berjamaah bersama masyarakat, seperti biasanya.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah bersama keluarga di rumah dinasnya di Gedung Negara Pakuan, Kamis (13/5).
Dengan demikian, Gubernur tidak akan salat berjamaah bersama masyarakat, seperti biasanya.
Salat Idulfitri di rumah masing-maisng, katanya, menjadi kesepatakan dengan para kepala daerah di Jawa Barat.
Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Saya sendiri akan salat di kediaman, di belakang rumah dinas ada masjid juga. Jadi saya salat di rumah, seperti halnya Pak Presiden juga memutuskan salat tidak di Istiqlal, tapi di Istana Bogor. Saya juga mengimbau agar kepala daerah juga sama melaksanakan ibadahnya di kediaman masing-masing," katanya di Gedung Pakuan, Selasa (11/5).
Baca juga: Masjid Agung Al-Imam Majalengka Bakal Gelar Salat Ied, Bakal Terapkan Prokes Ketat
Baca juga: Roket Hamas & Brigade Al Qassam Sukses Jebol Iron Dome Israel, TNI Pun Punya Peluncur Roket Canggih
Gubernur mengatakan dalam kesepakatannya bersama para kepala daerah di Jabar, pihaknya pun melarang kunjungan atau silaturahmi setelah Salat Idulfitri.
Hal ini dinilai berpotensi besar menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Kemudian, kami melarang ada kunjungan setelah salat id. Potensi bahaya di sana, antar tetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, buka masker, itu potensi besar sekali. Kita tidak anjurkan dan kita larang," katanya.
Tidak hanya bersilaturahmi dengan tetangga yang dilarang, katanya, ziarah kubur pun ikut dilarang.
Karenanya, pemakaman umum akan ditutup sampau 16 Mei 2021.
"Termasuk ziarah kubur, dibolehkan setelah tanggal 16. Jadi sebelum tanggal 16, kuburan akan ditutup. Jadi setelah tanggal 16, bisa ziarah dengan protokol kesehatan," katanya.
Objek wisata di zona oranye dan merah, katanya, diinstruksikan untuk ditutup satgas setempat.
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah mudik dilarang tapi wisata dibolehkan.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2021, Cocok Dikirim Lewat Whatsapp Atau Jadi Status di Medsos
Baca juga: Pemudik Motor Lewat Jalan Tikus di Karawang, Dicegat Preman, Minta Duit Rp 10 Ribu Kalau Mau Lewat
"Pariwisata juga sama, jadi tidak betul narasi mudik dilarang, pariwisata dibuka. Pariwisata ditutup di zona merah dan zona oranye. Tapi kalau dia zona hijau dan kuning, diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Jadi seadil-adilnya pergerakan ekonomi dan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah hal yang disepakati di antaranya melarang takbir keliling, kemudian penerapan pelaksanaan salat idulfitri di rumah bagi RT atau RW yang tergolong zona merah dan zona oranye atau risiko tinggi dan risiko sedang Covid-19.
"Kesepakatan seluruh kepala daerah di Jabar, malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid atau musola dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan protokol kesehatan. DMI, RT, dan RW sudah dikoordinasikan, silakan menyebarkan takbiran secara virtual," kata Gubernur.
Bagi zona merah dan zona oranye, katanya, dipersilakan salat idulfitri di rumah saja karena masih rawan penyebaran.
Sedangkan zona kuning dan hijau bisa menggelar Salat Idulfitri di masjid atau lapangan sesuai syariat tapi pembatasan 50 persen kapasitas.
"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten atau ya, tapi zonasi RT atau RW yang ditetapkan satgas kota atau kabupaten. Jadi contohnya di Bandung itu macam-macam ya, yang RT dan RW oranye dan merah tidak boleh, tapi yang kuning dan hijau bisa," katanya.
Baca juga: Kasir Indomaret Dimarahi Bapak-bapak Gara-gara Anaknya Top Up Game Online Rp 800 Ribu: Nyari Untung
Baca juga: Umi Pipik Disindir Mantan Istri Sunu dan Inul Daratista Usai Mengaku Iklhas Dimadu Ustaz Jefri
Sedangkan, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya kini ditetapkan tidak lagi sebagai Zona Merah.
Gubernur mengatakan Zona Merah di Jabar tinggal satu, yakni Kabupaten Majalengka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ridwan-kamil-sebut-statement-mahfud-md-menjadi-penyebab-awal-kekisruhan-kerumunan-hrs.jpg)