Larangan Mudik 2021
Pemudik Motor Lewat Jalan Tikus di Karawang, Dicegat Preman, Minta Duit Rp 10 Ribu Kalau Mau Lewat
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelaku pertama adalah warga Purawakarta asal Bekasi.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIEBON.COM, KARAWANG - Dua orang diamankan Polres Karawang karena diduga menprovokasi pemudik sepeda motor saat melakukan penyekatan di Pos Penyekatan Tanjungpura.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pelaku pertama adalah warga Purawakarta asal Bekasi.
Ia mencoba memprovokasi pemudik untuk melawan arus lalu lintas.
Selain itu ia juga menghalangi pengguna jalan lain untuk melintas dan menyebabkan kemacetan.
Setelah diamankan dan tes urine, pria tersebut positif mengkonsumsi sabu dan pil exymer.
"Ia mencoba memprovokasi pemudik untuk melawan arus," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Selasa (11/5/2021).
Pria kedua yang diamankan, dikatakan Oliestha, bukan seorang pemudik melainkan warga sekitar.
Ia memaksa pemudik membayar Rp10 ribu untuk melalui jalan tikus dengan menuruni tebing.
Karena membahayakan pemudik, kemudian petugas mencoba menegur pria tersebut.
Tetapi pelaku malah mencoba memprovokasi pemudik untuk menghalangi petugas.
"Namun tidak diindahkan oleh pemudik lain dan pelaku dapat diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam pengaruh minuman keras," katanya. (Cikwan Suwandi)