Tradisi Takbir Keliling di Malam Idul Fitri 1442 H Tak Diperbolehkan, Bupati Kuningan Bilang Ini
Bupati Kuningan H Acep Purnama menegaskan kepada lapisan masyarakat tidak boleh menggelar takbir keliling.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Bupati Kuningan H Acep Purnama menegaskan kepada lapisan masyarakat tidak boleh menggelar takbir keliling.
Pasalnya, aksi takbir keliling yang sebelum masa Pandemi Covid-19 menjadi tradisi dikhawatirkan mengundang kerumunan massa hingga tak terkendali dan berdampak pada penyebaran Covid-19.
"Untuk di malam Idul Fitri kami minta masyarakat melaksanakan takbiran tidak keliling," ungkap Bupati Kuningan H Acep Kuningan kepada Tribuncirebon.com, di sela pengawasan di Check Point Tugu Ikan, Selasa (11/5/2021).
Alasan tak boleh Takbir keliling ini sebagai upaya pencegahan terhadap paparan Covid19. "Ya masa Pandemi Covid19 kita tetap gunakan protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan mengundang warga berkerumun," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya mengklaim senantiasa melakukan pengawasan terhadap lingkungan masyarakat.
"Pengawasan ini diberikan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kemudian hal ini juga diberlakukan kepada petugas untuk patroli dalam membubarkan agenda keramaian saat ngabuburit juga," katanya.
Pelaksanaan kerja dalam pencegahan Covid-19, kata Kapolres Doffie menyebut bahwa ini berdasarkan ketentuan dan kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid19. (*)