HASIL Sidang Isbat: 1 Syawal 1442 H Resmi Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

Ia menyampaikan 1 Syawal 1442 H resmi ditetapkan pada Kamis 13 Mei 2021, itu artinya lebaran satu hari lagi

Editor: Mumu Mujahidin
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas lembaga Falakiyah pondok pesantren Al-Hidayah Basmol, Jakarta Barat melakukan pemantauan hilal di atas masjid Al-Musariin, Minggu (5/5/2019). 

Tentu saja, membayar zakat fitrah harus sesuai syariat Islam.

Seperti membayar zakat tepat waktu dan tidak membayar zakat di waktu lewat salat Idul Fitri.

Dalam hadis Ibnu Abbas RA, disebutkan Rasulullah SAW bersabda, 

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Selain ketentuan membayar zakat fitrah tepat pada waktunya, masih ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Supaya tak keliru, berikut simak tata cara membayar zakat fitrah menurut ajaran Islam.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah pada umumnya dilakukan di akhir bulan Ramadan.

Zakat fitrah bisa dikatakan merupakan penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan.

Namun untuk membayar zakat fitrah ini tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.

Ada beberapa ketentuan atau tata cara membayar zakat fitrah yang perlu diperhatikan.

ilustrasi membayar zakat fitrah dengan beras
ilustrasi membayar zakat fitrah dengan beras (TribunJabar.id / Kisdiantoro)

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online serta Besaran Zakat Fitrah

Semisal Anda bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.

Berikut ini tata cara membayar zakat fitrah dilansir dari harakahsilamiyah.com dan berbagai sumber lainnya:

1. Syarat zakat fitrah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved