Bulan Sial Bagi Pengedar Narkoba di Indramayu, dalam Sebulan 10 Tersangka Diamankan, Satu Perempuan
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari sepuluh pengedar itu satu di antaranya adalah perempuan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bulan April 2021 menjadi bulan sial bagi para pengedar narkoba di Kabupaten Indramayu.
Tidak tanggung-tanggung, dalam sebulan, 10 tersangka langsung diamankan polisi.
Mereka adalah A (20) warga Kecamatan Losarang bersama pemasoknya berinisial U, U (34) warga Kecamatan Kandanghaur, D (21) warga Kecamatan Lelea, D (33) warga Kecamatan Juntinyuat, D (41) warga Kecamatan Cikedung.
Kemudian A (21) warga Kecamatan Losarang, S (37) warga Kecamatan Losarang, A warga Kecamatan Sukagumiwang, dan I (18) warga Kecamatan Lelea.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari sepuluh pengedar itu satu di antaranya adalah perempuan.
"Tersangka perempuan ini adalah pelayan kafe berinisial A (20) warga Kecamatan Losarang, statusnya perantara dan ditangkap pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu pada pembeli," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/5/2021).
AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, secara keseluruhan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 29,3 gram.
Selain itu, ganja seberat 43,1 gram, sintetis seberat 39 gram, obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1.360 butir, dan psikotropika sebanyak 194 butir.
Pada kesempatan itu, AKBP Hafidh S Herlambang menyampaikan, polisi juga berhasil menyita ribuan minuman keras atau miras selama bulan April 2021.
Baca juga: Apa Kabar Kompol Yuni yang Sempat Disebut Pesta Narkoba dengan 11 Polisi Lain? Ini Kabar Terakhirnya
Baca juga: Kepala Suku di Kabupaten Puncak Papua Turun Gunung Hadapi KKB Papua, Diancam Ditembak Tapi Tak Takut
Terdiri dari 3.900 botol miras berbagai merk, 1.300 liter tuak, dan 358 liter ciu.
Semua barang bukti dan tersangka kini diamankan sudah diamankan di Mapolres Indramayu.
"Kalau miras dari awal tahun 2021 yang kita sita sudah ada sekitar 17 ribu botol," ujar dia.
Sebelumnya juga Pemuda berinisial DAG (21), warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu diringkus polisi.