Rombongan Ojol dari Jakarta Warnai Mudik di Jalur Pantura Indramayu, Mereka Pulang Jateng Bersama
Para driver ojol ini berangkat dari Jakarta hendak mudik ke kampung halamannya masing-masing.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Jajaran Polres Indramayu bersama instansi terkait melakukan penyekatan, hal ini demi mengantisipasi pemudik jelang lebaran 2021.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro mengatakan, penyekatan ini salah satunya di lakukan di Gerbang Tol (GT) Cikedung.
Di sana setiap kendaraan yang hendak masuk maupun keluar gerbang tol akan diarahkan untuk menepi, petugas pun menanyakan asal dan tujuan kendaraan tersebut.
Jika ada yang terindikasi hendak mudik, petugas akan meminta kelengkapan surat-surat, terutama surat bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab maupun Rapid test antigen.
Baca juga: Rombongan Ojol dari Jakarta Warnai Mudik di Jalur Pantura Indramayu, Mereka Pulang Jateng Bersama
Baca juga: Hindari Penyekatan Larangan Mudik, Pemudik Nekat Pulang Kampung Lebih Awal Lewat Jalur Pantura

"Karena selain kendaraan dari Indramayu, GT Cikedung ini juga dekat dengan Sumedang, pengendara dari sana tidak sedikit yang menggunakan GT Cikedung ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/5/2021).
AKP Bambang Sumitro menyampaikan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak.
Kegiatan ini sudah dilaksakan sejak hari kemarin. Saat itu, ada sebanyak 40 orang yang diperiksa, hasilnya semua non reaktif Covid-19.
Adapun jumlah kendaraan yang diperiksa ada sebanyak 45 unit, sebanyak 6 kendaraan diantaranya diminta putar balik.
"Kita juga melakukan pembagian masker bagi pengendara yang tidak menggunakan masker," ujar dia.
Di Kabupaten Indramayu sendiri, disampaikan AKP Bambang Sumitro, sekarang ini ada tujuh titik penyekatan yang dibuat petugas.
Baca juga: Sarnoto Nekat Mudik dari Cibubur ke Tegal, Berangkat Saat Sahur, Siang Sudah Lolos Sampai Indramayu
Meliputi GT Cikedung Tol Cipali, Bundaran Pantura Patrol, Desa Gadel Tukdana, Perbatasan Cibogo Gantar, Simpang Tiga Cikawung Cikedung, Bundaran Cadangpinggan dan Krangkeng Perbatasan Cirebon.
Menurut dia, semua titik penyekatan akan dijaga selama 1x24 jam dengan tiga pergantian petugas yang menjaga, agar dapat dipastikan tidak ada yang lolos.
"Nantinya yang kedapatan akan mudik kita putar balikkan ke tempat asalnya," ujar dia.
Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan ini, khususnya mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.