Kakak Jual Adik Lewat Michat

Pasutri di Majalengka Jual Adik ke Pria Hidung Belang Lewat Michat, Kini Ngaku Menyesal

Diketahui, H telah menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial Facebook maupun Michat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang tersangka inisial DA (29) yang juga sebagai kakak dari korban tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi michat (pere 

Hal itu dipicu, dari sang suami yang sakit hati lantaran selama ini, istrinya diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca juga: Kakak Jual Adik ke Pria Via MiChat, Pelaku Juga Dijual Suaminya Rp 500 Ribu, Semua Demi Dapur Ngebul

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.

Yang mana, kepada pelaku DA mengaku ia sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.

Baca juga: Lagi-lagi Akibat MiChat, PU Kenalan dengan AT, Sepakat Ketemu, PU Diperkosa, Dipaksa Layani 5 Pria

Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.

"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.

Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.

"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," jelas dia.

Keduanya kini telah berhasil diringkus di sel tahanan Polres Majalengka.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya 

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi berinisial KM (14) di Kabupaten Majalengka sudah dua kali melayani pria hidung belang.

Bukan tanpa alasan, siswi tersebut ternyata dijual oleh kakaknya sendiri dalam hal ini berstatus sebagai mucikari melalui aplikasi michat.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penawaran kakaknya terhadap jasa esek-esek yang dilakukan oleh adiknya tersebut dihargai Rp 500 ribu sekali kencan.

Baca juga: Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved