Warga Balongan Tuntut Ganti Rugi

Biaya Ganti Rugi Ledakan di Kilang Minyak Balongan Sudah Cair, Warga Ngeluh, Nominalnya Tak Sesuai

Ada sebanyak 429 warga di Blok Kesambi Desa Balongan dan Blok Wismajati Desa Sukaurip yang menerima pembayaran ganti rugi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Warga berunjukrasa di depan PT Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Kamis (29/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Biaya ganti rugi fisik bangunan dan properti yang rusak akibat ledakan tangki T-301 di areal Kilang Minyak PT Pertamina RU VI Balongan mulai cair, Kamis (29/4/2021).

//

Ada sebanyak 429 warga di Blok Kesambi Desa Balongan dan Blok Wismajati Desa Sukaurip yang menerima pembayaran ganti rugi.

Kendati demikian, warga masih mengeluhkan soal biaya ganti rugi yang dinilai kecil dan tidak sesuai harapan.

"Masyarakat kecewa dengan angka yang ditetapkan PUPR sendiri termasuk dalam fasum yang sudah dicairkan tahapan sebelumnya," ujar koordinator aksi Taufiqurrahman seusai melakukan demo menuntut ganti rugi di gerbang utama PT Pertamina RU VI Balongan, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Terima Ganti Rugi Kerusakan Fisik Terdampak Ledakan Tangki di Kilang Balongan

Taufiqurrahman tidak menyebut secara pasti berapa nominal biaya ganti rugi yang diterima warga. 

Hanya saja, warga mengadu biaya perbaikan rumah yang mereka lakukan secara pribadi nilainya lebih tinggi dibanding biaya ganti rugi yang diberikan Pertamina.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Balongan, Encep Ria Seiadi menambahkan, besaran biaya tersebut mengacu pada SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.

Dalam SK itu sebelumnya sudah dilakukan survei terlebih dahulu oleh tim teknis yang dibentuk guna mengecek bahan baku bangunan di pasaran.

Baca juga: Pertamina Sebut Ganti Rugi Immaterial dan Psikis Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah, Kecuali Perawatan

Termasuk biaya jasa tukang yang mengerjakan perbaikan rumah warga yang rusak.

Encep menilai, pemerintah menganggap harga yang ditentukan ini sudah layak dan dapat mengcover biaya kerusakan.

"Pemerintah kan juga punya satuan standar harga, yang sudah dicek langsung, harga cat berapa, tukang berapa, ini berapa. Jadi dalam menilai ganti rugi ini semua harus melalui peraturan atau petunjuk, karena yang harus dibayarkan ini adalah uang negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,

PT Pertamina menjalan komitmennya dengan memberikan biaya perbaikan atas kerusakan bangunan dan properti warga yang terdampak ledakan tangki di areal Kilang Balongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved