TKW Indramayu Ingin Pulang Minta Tolong ke Bupati, Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan di China
Walau sekarang ini kondisinya sudah berangsur membaik, Sunenti tidak bisa pulang, ia tertahan karena harus melunasi dahulu biaya rumah sakit.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sunenti (42), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Blok Tengah Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu masih terbaring lemah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jinshan, Shanghai, China.
Ia menderita sakit komplikasi asam akut dan infeksi lambung.
Walau sekarang ini kondisinya sudah berangsur membaik, Sunenti tidak bisa pulang, ia tertahan karena harus melunasi dahulu biaya rumah sakit.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, pihak keluarga ingin minta tolong kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina untuk membantu Sunenti.
Baca juga: TKW Asal Indramayu Sakit Parah di China, Tak Bisa Pulang Terkendala Biaya Pengobatan Puluhan Juta
Baca juga: CEK Saldo Rekening THR PNS Mulai Cair Hari ini, Sri Mulyani Kini Singgung Estimasi Gaji ke 13
Terlebih, Sunenti ini terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Trafficking.
Sunenti diberangkatkan secara ilegal dengan modus perekrutan dan penempatan pekerja migran ke China oleh perekrut Merry warga Jatibening, Bekasi.
"Kami selaku penerima kuasa dari keluarga PMl mengajukan permohonan kekurangan biaya rumah sakit dan biaya pemulangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten lndramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (28/4/2021).
Juwarih menceritakan, Sunenti yang hanya merupakan seorang janda dari kalangan keluarga petani tidak mampu melunasi sisa biaya rumah sakit, sebesar Rp 57 juta lagi.
Sebelumnya, keluarga sudah mengirim uang ke rekening teman Sunenti, Dewi untuk biaya pengobatan Sunenti.
Total secara keseluruhan keluarga sudah mengeluarkan biaya Rp 70.400.00.
Keluarga Sunenti bahkan sampai harus rela menggadaikan rumah, akan tetapi biaya pengobatan tersebut tetap masih kurang.

Juwarih mengatakan, pengajuan permohonan ini sesuai dengan Pasal 41 huruf d Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran lndonesia, Undang-Undang Bl Nomor 21 Tahun 2AA7 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 April 2021.
Oleh karenanya, keluarga disampaikan Juwarih, sangat meminta tolong kepada Bupati untuk bisa membantu pelunasan kekurangan biaya rumah sakit dan pemulangannya ke kampung halaman.
"Orang tuanya hanya petani, orang tidak mampu," ujar dia.