CEK Saldo Rekening THR PNS Mulai Cair Hari ini, Sri Mulyani Kini Singgung Estimasi Gaji ke 13
Siap-siap THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 lebaran.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Baca juga: THR PNS, TNI dan Polri Cair Rabu 28 April, PNS Jabar Harap Sabar, Pencairan Belum Bisa DIpastikan
Baca juga: Warga Bandung Ditemukan Tewas di Penginapan Garut, Polisi Temukan Hasil Antigen Covid-19 di Kamarnya
Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: ZODIAK CINTA Hari Ini Rabu 28 April 2021, Aries Memanas Ada Orang Ketiga, Libra Kencan Anda Gagal
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru dari Pizza Hut Delivery untuk Lulusan SMA/SMK dan D3, Buruan Daftar!
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00