Kamis, 30 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja di Bappenas, Gajinya Rp 60 Juta Per Bulan, Ini Persyaratan buat Pelamar

Posisi tenaga ahli yang sedang dibutuhkan, yaitu Tenaga Ahli Koordinator Program di kementerian yang dipimpin Suharso Monoarfa itu.

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
Warta Kota/ Tribunnews.com
Ilustrasi Lowongan Pekerjaan 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi tenaga ahli.

Posisi tenaga ahli yang sedang dibutuhkan, yaitu Tenaga Ahli Koordinator Program di kementerian yang dipimpin Suharso Monoarfa itu.

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan untuk lowongan kerja itu, yakni sebagai berikut: Pendidikan Untuk posisi ini dibutuhkan tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan minimal lulusan program Doktoral (S3) bidang kesehatan, gizi, epidemiologi, sosial, atau ilmu ekonomi/studi pembangunan.

Pengalaman

a. Memiliki pengalaman kerja minimal selama 15 tahun dan pernah bekerja sebagai koordinator/ketua tim minimal selama 7 tahun dan dapat dibuktikan dengan referensi kerja.

b. Memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun di dalam pengelolaan proyek dan dapat dibuktikan dengan referensi kerja.

c. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam analisis data serta penyusunan rekomendasi kebijakan dan dapat dibuktikan dengan referensi kerja.

d. Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman kerjasama dengan sektor- sektor di bidang kesehatan dan gizi masyarakat dan dapat dibuktikan dengan referensi kerja.

e. Memiliki kemampuan komunikasi baik dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 

Baca juga: Lowongan Kerja di Wings Group untuk Lulusan D3 dan S1, Ada 16 Posisi Profesi, Cek Daftar di Sini

Bagi yang tertarik dengan lowongan kerja di Bappenas ini agar mengirim berkas lamaran disertai dengan data pendukung, yang tediri dari :

a. Daftar Riwayat Hidup (form terlampir)

b. Salinan KTP dan NPWP

c. Salinan ijazah dan transkip nilai

d. Salinan Bukti pembayaran pajak

e. Salinan Referensi/Bukti kontrak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved