Pencairan THR PNS

Pencairan THR PNS Bakal Lebih Cepat, Nih Jadwal Pencairannya dan Besarannya pun Sesuai Golongan

Inilah jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS yang akan dibayarkan penuh tahun 2021. Pencairan THR PNS juga dilakukan lebih cepat, yakni

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.tv/Dina Karina)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved