Bos Wajan Dibunuh Saat sedang Bercinta dengan Istri oleh Sepupu, Ternyata Motif Cinta Segitiga
Istri korban, KI (30) terlibat hubungan gelap dengan sepupu sekaligus karyawan suaminya, Nur Kholis (22).
TRIBUNCIREBON.COM - Cinta segitiga antara bos wajan, istri dan sepupunya berujung maut.
Seorang istri menjalin cinta terlarang dengan sepupunya sendiri membuat gelap mata dan berencana pembunuhan terhadap suaminya seorang bos wajan.
Peristiwa cinta segitiga berujung pembunuhan itu terjadi di Bantul Yogyakarta.
Pembunuhan bos wajan bernama Budiyantoro (38) ternyata diotaki oleh istri korban sendiri.
Istri Korban yang berinisial KI ini jadi otak pembunuhan suaminya, diduga karena cinta segitiga.
Istri korban, KI (30) terlibat hubungan gelap dengan sepupu sekaligus karyawan suaminya, Nur Kholis (22).
Baca juga: LOWONGAN KERJA Raffi Ahmad untuk Rans Entertainment Butuh Lulusan S1 Semua Jurusan, Buruan Daftar!
Baca juga: RAMALAN Zodiak Besok Kamis 22 April 2021, Gemini akan Beruntung, Taurus Lelah dan Banyak Tekanan
Bahkan, istri korban ajak sang kekasih gelap untuk habisi nyawa suaminya.
"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka, dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJogja.
Perselingkuhan antara KI dan Nur Kholis ini terkuak dari hasil penyelidikan polisi.
Awalnya, polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.
Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro (38).
Ketika diinterogasi, Nur Kholis sempat bungkam ketika ditanya orang yang menyuruh atau ada pelaku lain.
Setelah berbagai penyelidikan, terkuak ternyata Nur Kholis punya hubungan terlarang dengan istri korban.
Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.
Tak disangka, istri korban mengajak sang kekasih gelap untuk menghabisi nyawa suaminya, Budiyantoro.
"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.
Selain motif cinta segitiga, Nur Kholis mengaku korban mengeluarkannya dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban. Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar AKP Ngadi.
Baca juga: Tembus ke Final Piala Menpora, Persib Bandung Dapat Uang Dengan Jumlah Fantastis, Segini Nilainya
Baca juga: Ezra Walian Akhirnya Buka-bukaan Alasan Dirinya Begitu Moncer Bersama Persib
Kronologi pembunuhan, terjadi saat hubungan badan
Pembunuhan Budiyantoro rupanya dilakukan di dalam rumah.
Sebelumnya, Nur Kholis mengaku membunuh korban di dalam mobil.
AKP Ngadi menjelaskan sebelum pembunuhan Nur Kholis sempat berkomunikasi dengan KI.
Dalam percakapan itu, Nur Kholis dan KI merencanakan pembunuhan.
KI juga memberi kode ke Nur Kholis untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.
Menurut Ngadi, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.
Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.
AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan di ranjang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.
"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.
Saat Nur Kholis beraksi, KI tak tinggal diam.
KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.
Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.
Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Pasangan Selingkuh Disiram Air Comberan Usai Nekat Berzina di Bulan Puasa, Mesum Sebelum Imsak,
Baca juga: Di Medsos Lagi Ramai, Anggota Kopassus Dikeroyok, Dibuat Babak Belur, Luka Berat, Tak Sadarkan Diri

"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.
Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.
Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
