Dikeroyok Tiga Orang, Pria di Bandung Ini Alami Luka Tusuk di Leher, Begini Kondisinya
Tiga orang warga Kecamatan Sumur Bandung, M Aditya Prtama, Hendra dan Agus kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung sejak pekan lalu.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga orang warga Kecamatan Sumur Bandung, M Aditya Prtama, Hendra dan Agus kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung sejak pekan lalu.
Saat ini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-bersama, Pasal 170 KUH Pidana.
"Ketiganya terlibat penganiayaan pada pria bernama M Ihsan Al Faris di Jalan Lengkong Besar pada akhir Maret 2021 dini hari," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Begini Modus Operasi Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus yang Diungkap Polresta Cirebon
Baca juga: Ini Daftar Nama Korban Meninggal dan Luka Berat Kecelakaan Maut di Jonggol Cianjur
Ia menerangkan, penganiayaan berawal saat korban mengendarai sepeda motor, dilempar batu oleh salah satu pelaku.
Ihsan si korban mempermasalahkan pelemparan itu hingga terjadi cekcok.
"Akhirnya terjadi perkelahian. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku. Korban ditusuk di bagian leher bawah oleh salah satu pelaku. Untuk korban ( sekarang) masih dalam perawatan," kata dia.
Adapun pelaku terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada dini hari.
Polisi meminta warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah pada jam - jam malam hingga dini hari karena rawan kriminalitas.
"Kami imbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah hingga dini hari jika tidak bekerja, supaya menghindari hal-hal tidak diinginkan," ucap dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Ledakan Tangki Pertamina Balongan Indramayu Meninggal Bertambah, Masih SMA
Baca juga: Persib Bandung Lagi Banjir Pujian, Tak Pernah Kalah di Piala Menpora, Progres Dinilai Menjanjikan