Prostitusi Online di Cirebon Terbongkar
Baru Beroperasi Satu Bulan, Anak Muda 20 Tahun Ini Punya 3 Anak Asuh Wanita Panggilan
Dari pengakuannya, GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - GMI, seorang pemuda berusia 20 tahun, mulai beroperasi sebagai muncikari sejak sebulan lalu. Dalam waktu singkat itu, anak muda ini bisa punya tiga wanita panggilan yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.
Namun aksi maksiat GMI tak berlanjut, karena Polresta Cirebon keburu membongkar prostitusi online ini.
Dari pengakuannya, GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.
Ia biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya.
"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pijat plus-plus.
Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.
Dalam sehari, ia rata-rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya.
Padahal, layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu.
"Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Modus Operandi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial GMI (20).
Menurut dia, praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi MiChat.
"Tersangka membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar, Pakai MiChat
Baca juga: Petugas Temukan Tisu Bekas Sperma, Panti Pijat di Kota Kediri Diduga Jadi Sarang Prostitusi
Ia mengatakan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus bertarif Rp 250 ribu dan durasinya selama 1,5 jam.
Saat ada konsumen, tersangka akan menjemput rekannya yang berjenis kelamin wanita kemudian mengantarnya ke penginapan yang telah disepakati.
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," ujar M Syahduddi.
Bahkan, wanita yang memijat juga bisa menawarkan esek-esek jika konsumen sepakat untuk menambah biaya.
Syahduddi menyampaikan, saat pengungkapan itupun ditemukan uang senilai Rp 1 juta yang diduga merupakan biaya tambahan esek-esek tersebut.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
"Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya," kata M Syahduddi.
Baca juga: Persib Bandung Lagi Banjir Pujian, Tak Pernah Kalah di Piala Menpora, Progres Dinilai Menjanjikan
Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Ledakan Tangki Pertamina Balongan Indramayu Meninggal Bertambah, Masih SMA