Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Selama 4 Hari, Remaja Ini Ditangkap Polisi saat Tidur Lelap

Pelaku bahkan menyekap korban selama empat hari untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

Tribun Maluku
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang remaja berinisial H tega merudapaksa anak di bawah bawah umur.

Pelaku bahkan menyekap korban selama empat hari untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

Warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura itu kini harus berurusan dengan polisi.

Pelaku menyekap korban, sebut saja Bunga di sebuah rumah untuk dijadikan pelampiasan nafsu birahinya.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, tersangka melakukan tindakan bejat itu bermula saat Bunga dijemput di pinggir jalan desa setempat.

Tersangka membawa Bunga ke tempat tinggalnya, bahkan diinapkan selama empat hari.

Selama itu, Bunga dirudapaksa berkali-kali, jika berani menolak, tersangka akan mengancam dengan menyebarkan ke media sosial.

Baca juga: INGAT, Malam Ini Grand Final Indonesia Idol, Mark dan Rimar Bakal Sama-sama Berjuang demi Jadi Juara

Baca juga: Awalnya Bercanda Saat Masuk Lift, Justru Kepala Terjepit Pintu, Pekerja Tewas Saat Lift Berjalan

"Setelah empat hari korban disuruh pulang oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Sampang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/4/2021).

Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan proses penyelidikan.

Sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman temannya, tepatnya di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Pada saat itu tersangka dalam keadaan tertidur, sehingga terkejut atas kedatangan petugas dan diamankan tanpa adanya perlawanan.

"Saat berhasil diamankan, tersangka mengaku atas perbuatannya," tuturnya.

"Tersangka di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita terkait kasus rudapaksa

(SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)

Berita tentang kasus rudapaksa


Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved