Siap-siap, THR PNS 2021 Akan Cair Awal Mei, Ini Rincian Besaran yang Bakal Diterima
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijiono Moegiarso memberikan bocoran soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Harbolnas
Susiwijono menuturkan, pemerintah nantinya juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Harapannya, Harbolnas itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.
"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," ujarnya.
Berita tentang pencairan THR PNS 2021