Kecamatan Losarang dan Cikedung Tak Masuk Wilayah Kabupaten Indramayu Barat, Ternyata Ini Alasannya
Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat Sukamto mengatakan, tidak bisa masuknya dua kecamatan tersebut karena terbentur regulasi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kecamatan Losarang dan Kecamatan Cikedung tidak masuk dalam wilayah administratif Calon Daerah Kabupaten Indramayu Barat.
Tidak masuknya dua kecamatan ini rupanya menimbulkan reaksi dari warga masyarakat.
Pasalnya, sejak awal perjuangan pembentukan Kabupaten Indramayu Barat pada tahun 1999 lalu, warga di dua kecamatan tersebut menjadi salah satu yang paling lantang bersuara.
Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB), Sukamto mengatakan, tidak bisa masuknya dua kecamatan tersebut karena terbentur regulasi.
Baca juga: Kabupaten Indramayu Barat Disetujui DPRD Jabar, Ridwan Kamil: Insya Allah Lancar di DPR RI dan DPD
Baca juga: Kecamatan Kroya Diusulkan Jadi Calon Ibu Kota Indramayu Barat, Tinggal Dibahas & Diketok DPRD Jabar
"Di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, cakupan luas wilayah daerah pemekaran tidak boleh lebih besar dari daerah induknya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (19/4/2021).
Sukamto menjelaskan, dalam undang-undang tersebut diatur perbandingan antara daerah pemekaran dan daerah induk, yaitu 40:60 persen.
Jika dua kecamatan tersebut tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Indramayu, maka daerah pemekaran akan jauh lebih luas dari pada daerah induknya.
"Meskipun di kita cuma 12 kecamatan dan di induk 19 kecamatan, tapi tetap lebih luasan di Indramayu Barat," ujar dia.
Masih dijelaskan Sukamto, persoalan ini pun sudah dibahas lebih dalam oleh pihaknya bersama Bupati Indramayu yang saat itu masih dijabat Supendi.
Hasil pembahasan itu menghasilkan tiga poin, pertama Kabupaten Indramayu Barat tidak mungkin dipaksakan sebanyak 12 kecamatan karena luas wilayahnya nanti akan lebih besar dari Kabupaten induk.
Poin kedua, dengan menghilangkan Kecamatan Losarang untuk masuk ke Kabupaten induk, namun hasilnya tetap masih lebih luas Kabupaten Indramayu Barat dengan perbandingan 53:47 persen.
Lanjut Sukamto, poin ketiga, dengan menghilangkan Kecamatan Losarang dan Cikedung untuk masuk ke Kabupaten induk, hasil perbandingannya adalah 43:57 persen, atau dengan kata lain lebih luas Kabupaten induk.
Baca juga: Putri Anne Geram Dituding Jadi Penyebab Arya Saloka Unfollow Instagram Amanda Manopo, Ini Faktanya
Baca juga: LINK Live Streaming PS Sleman vs Persib Bandung, Pasti Jadi Sorotan Bobotoh, Robert Beri Pesan Ini

"Ini juga sebenarnya belum 40:60 persen tapi masih dalam batas toleransi," ucapnya.
Dalam hal ini, Sukamto meminta kerelaan dari masyarakat di Kecamatan Losarang dan Cikedung menerima keputusan tersebut karena susah menjadi regulasi yang ditentukan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar sudah menandatangani persetujuan pemekaran untuk wilayah Kabupaten Indramayu Barat.
Penandatangan yang dilakukan pada Jumat (16/4/2021) kemarin itu resmi menjadikan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Sekedar informasi, Calon daerah Kabupaten Indramayu Barat nantinya akan memiliki luas 933 kilometer persegi, terdiri dari 10 kecamatan dan 95 desa.
Jumlah penduduknya ada sebanyak 676 ribu jiwa, yakni meliputi Kecamatan Kroya, Haurgeulis, Gantar, Gabus Wetan, Terisi, Kandanghaur, Bongas, Anjatan, Sukra, dan Kecamatan Patrol.
Adapun untuk wilayah ibu kota Kabupaten Indramayu Barat, dipilih Kecamatan Kroya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat di Gedung DPRD Jabar, Jumat (16/4).
Persetujuan bersama CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat tersebut pun ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, disaksikan para pendukung dan presidium kedua CDPOB tersebut.
"Ini hari bersejarah bagi kami, menyetujui Bogor Timur dan Indramayu Barat jadi daerah otonom baru. Karena Jabar membutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil," ujar Ridwan Kamil.
Kang Emil pun mengucapkan selamat pada masyarakat Bogor Timur dan Indramayu Barat. Selanjutnya, surat persetujuan tersebut akan diberikan ke Kemendagri.
"Insya Allah lancar untuk disetujui kemudian ke DPR RI dan DPD. Ini babak semifinal dari kami sudah selesai masih ada babak finalnya dari pusat," katanya.
Baca juga: TKW Asal Jabar Disiksa Majikannya di Malaysia Secara Membabi Buta, Badan Kurus, Tak Digaji 5 Tahun
Baca juga: PENGAKUAN Pelaku Pemukulan Setelah Bikin Babak Belur Wanita Perawat RS Siloam, Ucap Kata-kata Ini
Baca juga: Farshad Noor Masih Tampil Melempem, Di Babak Kedua Diganti Abdul Aziz, Robert Alberts Bilang Begini
Kang Emil mengatakan Jawa Barat kini memiliki lima Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), dengan daerah terbaru adalah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur yang tahapannya sudah selesai di tingkat provinsi.
"Sehingga total selama dua tahun kemungkinan menjadi lima daerah ya. Dulu ada Bogor Barat, Garut Selatan, dan Sukabumi Utara, sekarang ditambah Indramayu Barat dan Bogor Timur," katanya.
Kabupaten Bogor Timur, kata dia, memiliki penduduk sekitar satu juta jiwa dengan calon ibukota di Jonggol. Kemudian Kabupaten Indramayu Barat berpenduduk sekitar 600 ribuan dengan calon ibukota di Kroya.
Kabupaten Indramayu Barat akan memiliki luas 933 ribu km persegi, terdiri dari 10 kecamatan dan 95 desa. Penduduk Kabupaten Indramayu Barat akan berjumlah sekitar 600 ribu jiwa. Cakupan wilayah untuk Kabupaten Indramayu Barat di antaranya adalah Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Gabuswetan, Trisi, Kandanghaur, Bongas, Anjatan, Sukraz dan Patrol.
"Kecamatan yang menjadi cakupan daerah, semua sudah memenuhi syarat, sudah berusia di atas lima tahun. Persyaratan administrasi juga sudah dipenuhi terdiri dari keputusan tang terdapat di 10 kecamatan tersebut. Direkomendasikan bahwa Kecamatan Kroya merupakan calon ibukota," katanya.
"Persyaratannya, ada persyaratan teknis, wilayah, dari bawah administrasinya, desa-desa setuju, kemudian DPRD dan bupati merekom, dan finalnya ada di kami, kami kirim ke pemerintah pusat," katanya.
Kang Emil mengatakan semua tahapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Berangkat dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dinilai masih terlalu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Penduduk kita 50 juta, dengan jumlah daerah hanya 27," katanya.
Kebijakan penataan daerah tersebut pun, kata dia, memang tertuang dalam RPJMD Jabar, yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan tata ruang yang berkelanjutan.
Selama periode 2018-2023, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki target 6 usulan pembentukan CDPOB, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing 1 daerah, serta 2022-2023 masing-masing 2 daerah.
"Sehingga dengan bertambahnya jumlah kabupaten kota di Jawa Barat meningkatkan dana transfer pusat yang masuk," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pada akhir 2020, Jawa Barat telah mengusulkan pemekaran tiga daerah yaitu pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat. Pengusulan sudah dilengkapi dengan persyaratan daftar kapasitas daerah, persyaratan administrasi yang dimulai dari musyawarah desa.
Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kabupaten dan Bupati daerah induk, dan terakhir di provinsi yaitu persetujuan antara DPRD dan Gubernur Jabar melalui pembahasan dan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Indramayu yang merupakan daerah induk, telah melengkapi persyaratan untuk pembentukan CDPOB berdasar Undang-Undang 23 2014. Telah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi yang sudah sesuai dengan undang-undang," paparnya.