Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sehari Wajib Layani 5 Pria

Seorang gadis di bawah umur itu berinisial PU (15) yang diduga diperkosa anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Editor: Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sehari Wajib Layani 5 Pria 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang anak anggota DPRD diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Seorang gadis di bawah umur itu berinisial PU (15) yang diduga diperkosa anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Sementara anak anggota DPRD Kota Bekasi tersebut berinisial AT (21).

Kini, PU mendapat pendampingan psikososial dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

AT sudah dilaporkan keluarga korban ke polisi beberapa waktu lalu, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Baca juga: Pasangan Selingkuh Disiram Air Comberan Usai Nekat Berzina di Bulan Puasa, Mesum Sebelum Imsak,

Baca juga: Kecamatan Losarang dan Cikedung Tak Masuk Wilayah Kabupaten Indramayu Barat, Ternyata Ini Alasannya

Komisioner KPAD Bekasi Novrian mengungkapkan, berdasarkan pengakuan PU kepada KPAD, dia juga dijual kepada pria hidung belang.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu."

"Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian, Senin (19/4/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Praktik perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi itu dilakukan melalui aplikasi media sosial yang disebut MiChat.

Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.

Praktik prostitusi tersebut dilakukan di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," kata Novrian.

Selama diminta untuk melayani pria hidung belang, PU juga diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.

"Jelas ada manipulasi sebenarnya karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial," ucap Novrian.

Keluarga PU melaporkan AT ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).

Baca juga: LOWONGAN KERJA BUMN Terbaru PT Pos Indonesia Butuh Lulusan SMA/SMK dan S1 Buruan Cek Disini

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming PSS vs Persib: Fabiano Beltrame Dapat Kartu Kuning Cepat 

Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

LF menjelaskan, kronologi dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan dengan AT.

Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF.

Selama berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Keluarga korban yang mengetahuinya bermaksud melaporkan tindak kekerasan terduga pelaku ke polisi.

Saat itulah korban baru membuka semua perbuatan terduga pelaku, yang juga pernah mengajaknya bersetubuh.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar LF.

Terbaru, LF menyebutkan bahwa putrinya mengalami penyakit kelamin yang diduga tertular akibat perbuatan asusila yang dialami.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja yang Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dijual, Sehari Disuruh Layani 5 Pria

Ilustrasi
Ilustrasi (Canva.com)

Gadis di Bawah Umur Disekap Selama 4 Hari, Dijadikan Pelampiasan Nafsu Birahi

Hoiruddin warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura diringkus kepolisian setempat.

Pasalnya, remaja berusia 18 tahun tersebut tega menyekap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, di sebuah rumah untuk dijadikan pelampiasan nafsu birahi.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, tersangka melakukan tindakan bejat itu bermula saat Bunga dijemput di pinggir jalan desa setempat.

Tersangka membawa Bunga ke tempat tinggalnya, bahkan diinapkan selama empat hari.

Selama itu, Bunga disetubuhi berkali-kali, jika berani menolak, tersangka akan mengancam dengan menyebarkan ke media sosial.

"Setelah empat hari korban disuruh pulang oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Sampang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/4/2021).

Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan proses penyelidikan.

Sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman temannya, tepatnya di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Pada saat itu tersangka dalam keadaan tertidur, sehingga terkejut atas kedatangan petugas dan diamankan tanpa adanya perlawanan.

"Saat berhasil diamankan, tersangka mengaku atas perbuatannya," tuturnya.

"Tersangka di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)

Baca juga: Niat Raffi Ahmad Memiliki Cilegon United FC Diganjal Pemkot Cilegon, Suami Nagita Slavina Digugat

Baca juga: Anak Nia Ramadhani Positif Covid-19, Istri Ardi Bakrie Nekat Lakukan Hal yang Mengancam Dirinya

Berita terkait pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur

Berita lain terkait Pemerkosaan oleh oknum Anggota DPRD

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved