THR 2021
Kapan THR PNS TNI Polri 2021 Cair? Ini Besarannya untuk Masing-masing Golongan
Pemerintah memastikan pencairan THR PNS pada tahun ini akan dilakukan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memastikan pencairan THR PNS pada tahun ini akan dilakukan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Ini tentu saja kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri.
Kapan THR PNS, TNI dan Polri akan dicairkan, dan berapa besarannya?
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," ujarnya dalam program Power Lunch CNBC yang dikutip Kamis (15/4/2021).
Dengan memberikan THR lebih cepat dibandingkan pekerja swasta yang tujuh hari sebelum Lebaran, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik.
Saat ini daya beli masih lemah akibat pandemi Covid-19.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kapal Bintang Jaya Mandiri Terbakar, 16 ABK Diselamatkan MT Queen Majesty
Baca juga: TKW Asal Jabar Disiksa Majikannya di Malaysia Secara Membabi Buta, Badan Kurus, Tak Digaji 5 Tahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah berjanji bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021 akan dibayarkan secara penuh.
Sebab, pada 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu seperti dikutip dari tribunjogja.com.
Jika benar THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayar penuh pada tahun ini, lantas kapan akan dicairkan?
Merujuk pencairan THR pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.
Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada 12 Mei 2021.
Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).