Indramayu Barat Jadi Kabupaten

Kabupaten Indramayu Barat Disetujui DPRD Jabar, Ridwan Kamil: Insya Allah Lancar di DPR RI dan DPD

selamat pada masyarakat Bogor Timur dan Indramayu Barat. Selanjutnya, surat persetujuan tersebut akan diberikan ke Kemendagri.

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat di Gedung DPRD Jabar, Jumat (16/4). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat di Gedung DPRD Jabar, Jumat (16/4).

Persetujuan bersama CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat tersebut pun ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, disaksikan para pendukung dan presidium kedua CDPOB tersebut.

"Ini hari bersejarah bagi kami, menyetujui Bogor Timur dan Indramayu Barat jadi daerah otonom baru. Karena Jabar membutuhkan pemekaran yang proporsional dan adil," ujar Ridwan Kamil.

Kang Emil pun mengucapkan selamat pada masyarakat Bogor Timur dan Indramayu Barat. Selanjutnya, surat persetujuan tersebut akan diberikan ke Kemendagri.

"Insya Allah lancar untuk disetujui kemudian ke DPR RI dan DPD. Ini babak semifinal dari kami sudah selesai masih ada babak finalnya dari pusat," katanya.

Baca juga: TKW Asal Jabar Disiksa Majikannya di Malaysia Secara Membabi Buta, Badan Kurus, Tak Digaji 5 Tahun

Baca juga: PENGAKUAN Pelaku Pemukulan Setelah Bikin Babak Belur Wanita Perawat RS Siloam, Ucap Kata-kata Ini

Baca juga: Farshad Noor Masih Tampil Melempem, Di Babak Kedua Diganti Abdul Aziz, Robert Alberts Bilang Begini

Kang Emil mengatakan Jawa Barat kini memiliki lima Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), dengan daerah terbaru adalah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur yang tahapannya sudah selesai di tingkat provinsi.

"Sehingga total selama dua tahun kemungkinan menjadi lima daerah ya. Dulu ada Bogor Barat, Garut Selatan, dan Sukabumi Utara, sekarang ditambah Indramayu Barat dan Bogor Timur," katanya.

Kabupaten Bogor Timur, kata dia, memiliki penduduk sekitar satu juta jiwa dengan calon ibukota di Jonggol. Kemudian Kabupaten Indramayu Barat berpenduduk sekitar 600 ribuan dengan calon ibukota di Kroya.

Kabupaten Indramayu Barat akan memiliki luas 933 ribu km persegi, terdiri dari 10 kecamatan dan 95 desa. Penduduk Kabupaten Indramayu Barat  akan berjumlah sekitar 600 ribu jiwa. Cakupan wilayah untuk Kabupaten Indramayu Barat di antaranya adalah Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Gabuswetan, Trisi, Kandanghaur, Bongas, Anjatan, Sukraz dan Patrol.

"Kecamatan yang menjadi cakupan daerah, semua sudah memenuhi syarat, sudah berusia di atas lima tahun. Persyaratan administrasi juga sudah dipenuhi terdiri dari keputusan tang terdapat di 10 kecamatan tersebut. Direkomendasikan bahwa Kecamatan Kroya merupakan calon ibukota," katanya.

"Persyaratannya, ada persyaratan teknis, wilayah, dari bawah administrasinya, desa-desa setuju, kemudian DPRD dan bupati merekom, dan finalnya ada di kami, kami kirim ke pemerintah pusat," katanya.

Kang Emil mengatakan semua tahapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Berangkat dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dinilai masih terlalu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Penduduk kita 50 juta, dengan jumlah daerah hanya 27," katanya.

Kebijakan penataan daerah tersebut pun, kata dia, memang tertuang dalam RPJMD Jabar, yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan tata ruang yang berkelanjutan.

Selama periode 2018-2023, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki target 6 usulan pembentukan CDPOB, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing 1 daerah, serta 2022-2023 masing-masing 2 daerah. 

"Sehingga dengan bertambahnya jumlah kabupaten kota di Jawa Barat meningkatkan dana transfer pusat yang masuk," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pada akhir 2020, Jawa Barat telah mengusulkan pemekaran tiga daerah yaitu pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat. Pengusulan sudah dilengkapi dengan persyaratan daftar kapasitas daerah, persyaratan administrasi yang dimulai dari musyawarah desa.

Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kabupaten dan Bupati daerah induk, dan terakhir di provinsi yaitu persetujuan antara DPRD dan Gubernur Jabar melalui pembahasan dan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Indramayu yang merupakan daerah induk, telah melengkapi persyaratan untuk pembentukan CDPOB berdasar Undang-Undang 23 2014. Telah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi yang sudah sesuai dengan undang-undang," paparnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved