Jumat, 17 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka KPK

DPRD Jabar Hormati Proses Hukum yang Dijalani Ade Barkah, Tunggu Ketetapan Hukum

Ade Barkah Surahman ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar, diborgol saat hendak menghadiri konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, M Hasbullah Rahmat, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golongan Karya.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan pasti mereka juga didampingi pengacara," kata Hasbullah saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (15/4).

Berkaitan dengan proses hukum tersebut, katanya, Badan Kehormatan DPRD Jabar tidak bisa masuk ke ranah hukum yang sudah ditanganin KPK

"Tidak ada kewengan dalam tatif dan kode etik Badan Kehormatan Dewan mencampuri perkara dan perdata yang sudah ditangan lembaga lain," katanya.

Baca juga: Pemkab Indramayu Luncurkan Program Dukcapil Ngabuburit Selama Ramadan, Catat Jadwalnya Disini

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Menangis Ceritakan Kelakuan Mesum Oknum Sekdes di Karampi Bima

Baca juga: SESAAT LAGI PSM Makassar vs Persija Jakarta, Akses di Sini Live Streaming Semifinal Piala Menpora

Badan Kehormatan DPRD Jabar, katanya, bertugas menerima pengaduan dan menjaga marwah lembaga dewan secara institusi. Jika sudah ada keputusan hukum yang mengikat, katanya, barulah Badan Kehormatan DPRD Jabar akan membahasanya di internal. 

Mengenai penggantian posisi Ade Barkah Surahman sebagai anggota dewan, katanya, terdapat aturan yang berlaku. Penggantian Antar Waktu (PAW), katanya baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum yang mengikat.

"Ya kan ada aturan kalau PAW berdasarkan UU, yaitu berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan terlibat perkara pidana, harus ada putusannya. Sekarang dalam proses pendalaman oleh KPK, belum ada tuntutannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ABS, Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta STA, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu, Kamis (15/4/2021).

Penetapan status tersangka terhadap Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah Tuti Handayani itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK.

Lili mengungkapkan perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah:

a.     SP (Supendi) Bupati Indramayu 2014-2019

b.     OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved