Mendadak Jadi Miliader, BPN Indramayu Berharap Warga Tak Berbondong-bondong Membeli Mobil
Ristendi Rahim mengingatkan agar uang tersebut bisa digunakan sebaik mungkin sehingga mampu memperbaiki taraf ekonomi keluarga
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Ristendi Rahim berharap warga yang mendapat uang ganti rugi Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar tidak konsumtif.
Hal tersebut ia sampaikan seusai menyerahkan uang ganti rugi warga yang terdampak di Kantor BPN Kabupaten Indramayu, Rabu (14/4/2021).
Ristendi Rahim mengingatkan agar uang tersebut bisa digunakan sebaik mungkin sehingga mampu memperbaiki taraf ekonomi keluarga.
Baca juga: Warga 3 Desa di Indramayu Mendadak Jadi Jutawan & Miliarder, Duit Ganti Rugi Proyek Pertamina Cair
Baca juga: Ekspresi Warga Setelah Mendadak Jadi Miliarder Usai Merelakan Sawahnya Demi Mega Proyek Pertamina
"Karena itu anggaran atau dana yang diterima masyarakat adalah untuk mensejahterakan masyarakatnya sendiri, jangan untuk konsumtif," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Lanjut Ristendi Rahim, ia berharap, masyarakat tidak berbondong-bondong membeli mobil.
Apalagi jika mobil itu dibeli dengan cara menyicil.
"Kan kasian masyarakat uangnya habis untuk cicilan nantinya, mereka juga jadi tidak bisa berkembang perekonomiannya," ujar dia.
Mendadak Jadi Miliarder
Warga di Tiga Desa di Kabupaten Indramayu mendadak menjadi jutawan dan miliader.
Hal ini dikarenakan mulai cairnya uang ganti rugi Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu, Rabu (14/4/2021).
Tiga desa itu, meliputi Desa Sukaurip, Desa Sukareja, dan Desa Tegalsembadra di Kecamatan Balongan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Ristendi Rahim mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan ada sebanyak 531 orang meliputi 3 desa itu yang mendapat uang ganti rugi.
"Dengan total luas keseluruhan di tiga desa itu untuk pengadaan tanah Proyek Petrochemical Complex ini seluas 162,12 hektare," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Ristendi Rahim tidak menyebut secara pasti berapa nominal ganti rugi yang diterima masyarakat.