Pencairan THR

Segini Besaran THR 2021 Saat Pandemi Covid-19, Beserta Jadwal Pencairan THR Sesuai Aturan Kemenaker

Berikut besaran THR 2021 di tengah pandemi Covid-19 sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) beserta jadwal pencairannya.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut besaran THR 2021 di tengah pandemi Covid-19 sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) beserta jadwal pencairannya.

Seperti diketahui, saat ini kondisi perekonomian Indonesia masih terdampak pandemi Covid-19.

Kendati begitu, Kemenaker mewajibkan kepada para pengusaha untuk mencairkan THR 2021 sesuai ketentuan berlaku. 

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk mengawasi pencairan THR 2021. 

Baca juga: THR 2021 Kapan Cair? Cek Waktu Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021

Adapun pencairan THR 2021 akan diawasi langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberian THR 2021 yang rencananya dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Melalui Satgas yang akan dibuat, Kemnaker akan memastikan besaran THR 2021 dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, ada dua jenis pekerja yang mendapatkan THR 2021. Yakni, pekerja upah bulanan dan pekerja harian lepas. 

Baca juga: Oknum Dosen Unej Cabuli Keponakannya Jadi Tersangka, Terungkap Setelah Korban Tulis Status di Medsos

Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

*Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR 2021 akan diberikan sebesar satu bulan upah.

*Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

*Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah berdasar pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

*Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah, dalam proses pemantauan pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya, dirinya meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," ucap Ida.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved