Oknum Dosen Unej Cabuli Keponakannya Jadi Tersangka, Terungkap Setelah Korban Tulis Status di Medsos

Seorang oknum dosen Unej ( Universitas Jember) berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli siswi SMA

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang oknum dosen Unej ( Universitas Jember) berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli siswi SMA, tak lain ponakannya sendiri.

Awal terbongkarnya kasus, korban sempat mengunggah tulisan cerita penderitaannya atas perbuatan pelaku di status media sosial (medsos).

Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat menetapkan status tersangka kepada dosen RH.

Baca juga: Gus Baha Sebut Mencari Nafkah itu Wajib demi Menghindari Kemiskinan: Hargai yang Tak Bisa Tarawih

"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini, Selasa (13/4/2021).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menetapkan oknum dosen RH menjadi tersangka dugaan pencabulan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.

Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya.

Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tanggapan kuasa hukum pelaku

Sementara itu Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.

Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved