Disnaker Jabar Sebut Jika Perusahaan Tak Mampu Beri THR Penuh, Harus Buktikan Dengan Neraca Keuangan

Adapun perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara penuh tahun ini, katanya, harus segera memberi penjelasan secara terbuka.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, harus dilaksanakan di Jawa Barat. 

"Ya tentunya sesuai aturan harus dilaksanakan, tapi tentunya kembali lagi, karena antara yang memberi kerja dan pekerja adalah kesepakatan yang intinya niat baik," katanya di Gedung Sate, Senin (12/4).

Adapun perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR secara penuh tahun ini, katanya, harus segera memberi penjelasan secara terbuka.

Pihaknya pun memaklumi sejumlah perusahaan masih terdampak pandemi.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR atau Gaji ke 13 bagi PNS, Ini Besaran yang akan Diterima PNS Sesuai Jabatannya

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Ramadhan Tiba - Opick untuk Menyabut Bulan Puasa, Lengkap Dengan Video Klip

Baca juga: Siasati Larangan Mudik, Ratusan Pekerja Kreditan Asal Majalengka Pulang Lebih Awal

"Kalau memang tidak mampu, harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa, karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa prduksi," katanya.

Taufik mengatakan pihaknya pun sudah berkoordinasi mengenai ini dengan seluruh pengusaha. Sesuai aturan dan perjanjian kerja, diharuskan membayar THR.

"Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah dengan kondisi sekarang, dengan kenaikan UMK yang ada," katanya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada semua pengusaha di Jawa Barat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya secara penuh menjelang Lebaran 2021, sesuai arahan dari Menteri Ketenagakerjaan RI.

Jika ada perusahaan yang kesulitan membayarkan THR pekerjanya karena terdampak pandemi Covid-19, katanya, Pemprov Jabar akan memfasilitasi antara pihak pengusaha dengan pekerjanya.

"Sesuai arahan, tolong dibayarkan penuh 100 persen dan laporkan kalau ada pelanggaran, yang tidak penuh, tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih," kata Gubernur di The Trans Luxury Hotel, Senin (12/4).

Diberitakan tribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.
Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved