Bupati Garut Perbolehkan ASN Mudik Lokal Saat Lebaran: Asal Masih Berada di Kabupaten
Bupati Garut, Rudy Gunawan memperbolehkan aparatur sipil negara untuk pulang kampung dengan catatan masih satu kabupaten alias lokal.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Bupati Garut, Rudy Gunawan memperbolehkan aparatur sipil negara untuk pulang kampung dengan catatan masih satu kabupaten alias lokal.
Hal tersebut disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan. Ia menyampaikan pulang kampung diperbolehkan bagi para ASN.
"Bagi ASN yang mau pulang ke Cikajang atau Pameungpeuk, silahkan asal masih berada di Kabupaten," ucap Rudy, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Siasati Larangan Mudik, Ratusan Pekerja Kreditan Asal Majalengka Pulang Lebih Awal
Menurut Rudi larangan mudik keluar daerah sudah ada aturannya dan Pemkab Garut melarang para ASN untuk pulang kampung saat lebaran.
"Aturan itu berlaku untuk mereka yang mudik ke luar daerah misalkan dari Garut ke Surabaya," katanya.
Rudy menjelasakan jika masih ada ASN yang masih nekat untuk mudik ke luar daerah, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
"Jenis sanksinya ya kita tunggu surat dari Menpan," ucapnya.
Baca juga: 2 Gol Bersarang di Gawang Persib Lewat Situasi Set Piece, Lini Belakang Maung Bandung Dapat Kritikan
Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakannya Selama 12 Tahun, Ancam Akan Bunuh, Korban Kini Hamil Tua
Saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten garut tercatat mencapai 8.350 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 329 orang, sembuh 7.368 orang dan isolasi mencapai 653 orang.
Bupati Rudy mengimbau agar seluruh ASN dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan di bulan Ramadan ini dengan tidak banyak berkerumun.
"Yang penting perhatikan 5 M, mudik ke luar daerah juga dilarang oleh pemerintah pusat, kita fokus saja ibadah di bulan suci ini," ungkapnya. (*)