Bacaan Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Jika Tak Mampu Berpuasa Ramadan

Berikut bacaan niat dan tata cara pembayaran fidyah bila dikonversikan berupa uang melalui Bazna

Editor: Mumu Mujahidin
MOZAIK
ILUSTRASI FIDYAH: Bacaan Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Jika Tak Mampu Berpuasa Ramadan 

TRIBUNCIREBON.COM - Ramadan 1442 Hijriah telah tiba.

Umat Islam penuh suka cita menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Diketahui, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Hal itu bisa terjadi karena sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia.

Jika berhalangan menjalankan puasa di bulan Ramadan, seseorang tetap harus menggantinya di hari lain sesuai syariat.

Namun, apabila tidak bisa mengganti dengan berpuasa di hari lain, wajib hukumnya untuk membayar fidyah.

Fidyah ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang kita tinggalkan.

Dilansir dari surya.co.id yang mengutip baznas.go.id, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).

Baca juga: Tips Khatam Alquran 30 Juz Selama 30 Hari di Bulan Ramadhan 1442 H, Begini Cara Ampuhnya

Baca juga: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa di Kota Cirebon Selasa 13 April, Dilengkapi Bacaan Niat Puasa Ramadan

Melansir tribunjabar.id, ini niat membayar fidyah.

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved