Pemanfaatan Lahan di Jabar
Hutan Lahan Kering di Jabar Berkurang 1.524 Hektare Per Tahun, Permukiman Bertambah 7.822 Hektare
berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun, hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG -Berdasarkan data Global Urbanization, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Namun lain hal nya dengan Jawa Barat, saat ini pun sudah melampaui angka tersebut.
"Kalau melihat data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen kita ini tinggal di perkotaan. Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," tutur Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja melalui siaran digital, Minggu (11/4).
Setiawan menilai dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.
"Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," katanya.
Baca juga: Rumah Warga di Bungbulang Garut Kebakaran, Dua Unit Motor pun Ikut Hangus Terbakar
Baca juga: Gadis Usia 14 Tahun Ini Ketagihan Berhubungan Intim, Sudah Layani 25 Pria, Tak Pernah Minta Imbalan
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadan 1442 H dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Kirim ke Kerabat
Setiawan juga mengatakan Jabar mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018, yakni berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun, hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun.
Selain itu, permasalahan rencana tata ruang wilayah atau RTRW Jabar juga diperparah dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta permukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun.
Oleh karena itu, Setiawan berharap PP Nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya.
Hal itu pun telah dikatakan Setiawan saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
"Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan," kata Setiawan. (*)